PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Reban Kecamatan Reban Kabupaten Batang)


Anang Wahyu Kurnianto , 8111412098 (2016) PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Reban Kecamatan Reban Kabupaten Batang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Reban Kecamatan Reban Kabupaten Batang)]
Preview
PDF (PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Reban Kecamatan Reban Kabupaten Batang)) - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemilihan Kepala Desa antar waktu merupakan amanat dari Pasal 47 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1(satu) tahun, maka diselenggarakan Pilkades antar waktu melalui musyawarah desa. Desa Reban Kecamatan Reban Kabupaten Batang merupakan desa pertama penyelenggara Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Batang. Kepala Desa Reban meninggal dunia dengan 4(empat) tahun sisa masa jabatan.Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk: 1).Menganalisis apakah prosedur penyelenggaraan Pilkades antar waktu di Desa Reban sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku 2).Menganalisis bagimanakah mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu yang digunakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis.Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1).Prosedur penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu Desa Reban Kecamatan Reban Kabupaten Batang sudah sesuai dengan amanat Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Namun merujuk pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ada beberapa tahapan Pilkades yang tidak sesuai dengan aturan teknis: a).Pelaksanaan Pilkades antar waktu melebihi batas waktu yang ditentukan. Keterbatasan pedoman teknis menjadi kendala utama b).Pembiayaan Pilkades antar waktu di Desa Reban masih sepenuhnya di bebankan kepada para calon Kepala Desa.Pembiayaan Pilkades melalui APBDesa belum teranggarkan oleh Pemerintah 2).Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Reban dilaksanakan melalui model pemungutan suara dengan sistem perwakilan. Pemilih yang memiliki hak pilih adalah setiap kepala keluarga yang berdomisili di Desa Reban dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Hal yang sifatnya stratgis dalam pelaksanaan Pilkades dibahas melalui musyawarah desa. Meskipun dengan sistem perwakilan, Pilkades tetap berjalan demokratis dengan tingkat partisipasi politik yang tinggi. Saran dari penelitian ini yaitu: 1).Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi maka: a) Pemerintah Daerah Kabupaten Batang harus segera membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pilkades Antar Waktu. b) Pemerintah Daerah kabupaten Batang harus menganggarkan dana khusus pembiayaan Pilkades Antar Waktu sebagaimana menjadi amanat undangundang 2). Pilkades Antar Waktu Desa Reban melalui model pemungutan suara dengan sistem perwakilan dapat dijadikan contoh untuk desa lain yang mengalami kasus serupa.Namun hal yang harus ditekankan adalah penyelenggaraan Pilkades tanpa menggunakan akses money politic.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Prosedur dan Mekanisme.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Eko Handoyo Eko
Date Deposited: 09 Jan 2018 13:16
Last Modified: 09 Jan 2018 13:16
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/28981

Actions (login required)

View Item View Item