ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA)


Lysa Setiabudi, 8111412093 (2016) ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA)]
Preview
PDF (ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA)) - Published Version
Download (3MB) | Preview

Abstract

Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Dalam prakteknya masih sering ditemui adanya penetapan permohonan izin perkawinan beda agama, salah satunya yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Negeri Ungaran Perumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan penetapan mengabulkan atau menolak izin perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri? (2) Bagaimanakah Implikasi penetapan Hakim terhadap perkawinan? Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif.Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara.Data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Negeri Ungaran. Hasil penelitian ini yaitu, (1) Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama adalah karena tidak ada UU yang mengatur secara tegas perkawinan beda agama, maka berdampak adanya kekosongan hukum. Sedangkan pertimbangan Hakim dalam menolak permohonan izin perkawinan beda agama adalah Pasal 2 (1) UUP No 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan yang sah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. (2) Implikasi penetapan hakim terhadap perkawinan adalahbahwa dikabulkannya permohonan tidak menimbulkan persoalan hanya saja nanti berkaitan dengan hubungan suami istri dan anak-anaknya. Sedangkan tidak dikabulkannya permohonan menimbulkan persoalan tentang keabsahan perkawinan dan tidak diakuinya segala akibat hukum perkawinan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah, bahwa tidak adanya peraturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama sehingga Hakim dalam mengabulkan perkawinan beda agama beranggapan adanya kekosongan hukum, dan Hakim dalam menolak permohonan karena memahami Pasal 2 ayat (1) secara jelas sudah memberikan ketegasan bahwa tidak boleh melaksanakan perkawinan kecuali sesuai dengan agamanya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama,Putusan Pengadilan Negeri, Izin Perkawinan Beda Agama
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Eko Handoyo Eko
Date Deposited: 09 Jan 2018 13:02
Last Modified: 09 Jan 2018 13:02
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/28976

Actions (login required)

View Item View Item