RASIONALISASI BATAS NILAI KERUGIAN PADA TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP


Adiansyah Nurahman , 8111412051 (2016) RASIONALISASI BATAS NILAI KERUGIAN PADA TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of RASIONALISASI BATAS NILAI KERUGIAN PADA TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP]
Preview
PDF (RASIONALISASI BATAS NILAI KERUGIAN PADA TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP) - Submitted Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dengan menetapkan Rp.2.500.000,- batas nilai kerugian tindak pidana ringan. sebelum adanya Perma tersebut, batas nilai kerugian masih sebesar Rp.250,-. Nilai nominal yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dalam beberapa tahun kedepan mungkin masih rasional, akan tetapi dikhawatirkan nilai tersebut bukan lagi menjadi nilai yang sangat besar sehingga tidak lagi rasional, mengingat perkembangan ekonomi yang sangat cepat. Belum adanya patokan yang rasional yang mampu mengikuti perkembangan zaman, membuat rasionalisasi batas nilai kerugian tindak pidana ringan menarik untuk dikaji lebih dalam, sehingga kelak tidak perlu ada perubahan Undang-undang kembali. Skripsi ini berangkat dari dua permasalahan utama yaitu: (1) Rasionalisasi batas nilai kerugian tindak pidana ringan dengan kondisi saat ini, dan (2) pandangan dari Jaksa Penuntut Umum terkait batasan nilai kerugian tindak pidana ringan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menemukan batasan nilai kerugian tindak pidana ringan yang rasional dengan kondisi saat ini, mengetahui pandangan aparat penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum terhadap batas nilai kerugian tindak pidana ringan. Penelitian ini menggunakan dua metode penelitian yang saling mengisi dan saling melengkapi yaitu penelitian hukum normatif dan sosiologis. Data yang diperoleh, selanjutnya dianalisis. Pendekatan penelitian yuridis sosiologis, yang menekankan pada ilmu hukum dan juga menelaah kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Metode analisis yang digunakan dengan menggunakan penelitian secara diskriptif kualitatif yang mengambil kebenaran dari tindakan pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan menggabungkan antara peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan batas nilai kerugian pada tindak pidana ringan sehingga mendapatkan suatu pemecahan masalah dan dapat ditarik kesimpulan. Hasil akhir penelitian ini menunjukan bahwa untuk menentukan batas nilai kerugian tindak pidana ringan yang rasional yaitu menggunakan emas. 1,1 gram emas menjadi patokan apakah perbuatan tersebut masuk tindak pidana ringan atau tindak pidana biasa. Terdapat syarat absolut dan relatif dalam menentukan batas nilai kerugian tindak pidana ringan. Syarat Subjektif ialah berpatokan pada 1,1 gram emas, sedangkan syarat relatif yaitu dimana dalam menentukan batas nilai kerugian melihat keadaan sosiologis dari tersangka dan korban. Syarat absolut bisa merubah berdasarkan syarat relatif. 1,1 gram emas bisa menjadi tindak pidana biasa bila barang yang dicuri merupakan sumber mata pencaharian korban. Pandangan Jaksa Penuntut Umum sangat dibutuhkan dalam menentukan batas nilai kerugian tindak pidana ringan. Saran yang dapat berikan yaitu Jaksa penuntut Umum harus lebih hati-hati dalam menentukan batasan nilai kerugian tindak pidana ringan agar menjadi rasional. Kata kunci: Rasionalisasi, Tindak Pidana ringan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Rasionalisasi, Tindak Pidana ringan.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: handoyo eko perpus
Date Deposited: 06 Dec 2016 15:19
Last Modified: 06 Dec 2016 15:19
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/24481

Actions (login required)

View Item View Item