PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN INDONESIA MENURUT ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION(AATHP)
Yulie Monaliza Saragih , 8111412048 (2016) PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN INDONESIA MENURUT ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION(AATHP). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN INDONESIA MENURUT ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION(AATHP))
- Submitted Version
Download (985kB) | Preview |
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut ASEAN, Indonesia dikenal akan kekayaan hutannya terkhusus di pulau Sumatera dan Kalimatan namun sering kali hutan yang luas tersebut dibuka untuk lahan sebagai kepentingan masyarakat karena ketidak hati-hatian masyarakat kerap kali menimbulkan kebakaran hutan yang asapnya mencemari sampai ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk: 1).Menganalisis bentuk pertanggungjawaban Indonesia bagi negara-negara yang terkena dampak asap akibat kebakaran hutan Indonesia menurut AATHP. 2).Menganalisis hak-hak negara yang terkena dampak akibat kebakaran hutan Indonesia menurut AATHP. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis Normatif.Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, studi dokumen berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum da pendapat sarjana hukum serta studi pustaka berupa buku-buku, skripsi, tesis dan junal ilmiah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1).Pertanggungjawaban Indonesia dalam kebakaran hutan dimuat dalam Pasal 3 AATHP . Berdasarkan data-data yang didapat dari penelitian bahwa Indonesia memenuhi tanggungjawabnya merujuk pada Draft ILC Pasal 37 yakni permintaan maaf secara resmi dan Indonesia di tahun 2013-2015 sudah melakukan hal tersebut. 2). Hak bagi negara-negara berupa hak tersirat yaitu pada Pasal 16 AATHP yang menyatakan untuk meningkatkan kesiagaan dan mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan para pihak dapat melakukan pertukaran informasi,tenaga ahli, teknologi dan keterampilan yang berguna meminimalisir dampak kebakaran. Saran dari penelitian ini yaitu: a) Pemerintah untuk dapat kiranya memilih antara perjanjian yang bernilai penting atau tidak untuk diratifikasi b) Pemerintah melakukan pendekatan kepada masyarakat sebagai pemegang kendali yang utama dalam mengelola hutan yang baik.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban negara, Kebakaran hutan dan ASEAN Agreement on Transboundary haze poluttion. |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | handoyo eko perpus |
Date Deposited: | 08 Dec 2016 17:29 |
Last Modified: | 08 Dec 2016 17:29 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/24480 |
Actions (login required)
View Item |