IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (STUDI KASUS PELANGGARAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DI KELURAHAN GAJAHMUNGKUR)
NUZULA HIDAYAH BRILIANNISA , 8111412042 (2016) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (STUDI KASUS PELANGGARAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DI KELURAHAN GAJAHMUNGKUR). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (STUDI KASUS PELANGGARAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DI KELURAHAN GAJAHMUNGKUR))
- Submitted Version
Download (3MB) | Preview |
Abstract
Salah satu pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung di wilayah Kelurahan Gajahmungkur Kecamatan Gajahmungkur yaitu pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Terhadap pelanggaran tersebut dilakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah toko (ruko). Ada beberapa faktor yang memungkinkan pemilik bangunan itu melanggar GSB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat mendirikan bangunan gedung melebihi GSB di Kelurahan Gajahmungkur dan untuk mengetahui (2) sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan yang melanggar GSB. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi,wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat mendirikan bangunan gedung melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kelurahan Gajahmungkur yaitu rendahnya sanksi hukum, faktor keterbatasan jumlah personil Satpol PP, faktor keterbatasan sarana dan prasarana khususnya kendaraan operasional, faktor ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan larangan pembangunan bangunan dan gedung melebihi GSB, faktor budaya masyarakat yang individualisme. Sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan gedung yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) berupa sanksi administratif berupa Surat Peringatan, Surat Penghentian Pekerjaan Pembangunan, penyegelan, penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga pembongkaran bangunan. Simpulan dari penelitian ini yaitu ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik bangunan mendirikan bangunan gedung melebihi Garis Sempadan Bangunan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Sanksi yang diberikan hanya sanksi administratif saja dalam pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kelurahan Gajahmungkur, yang berupa Sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan gedung yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) berupa sanksi administratif berupa Surat Peringatan, Surat Penghentian Pekerjaan x Pembangunan (SP4), penyegelan, penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga pembongkaran. Penelitian inimenyarankan perlu ada sanksi hukum yang lebih berat dan tegas terhadap pelaku pelanggaran membangun bangunan gedung melebihi GSB, khususnya dengan memberikan sanksi pidana tidak hanya sanksi administrasi semata. Perlu adanya peningkatan, penambahan personil dan sarana prasarana Satpol PP Kota Semarang agar pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah dapat berjalan maksimal. Perlu adanya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung kepada masyarakat sebagai pencegahan pelanggaran membangun bangunan gedung melebihi GSB.Penerapan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, haruslah merata di seluruh wilayah Kota Semarang, dan penegakan hukumnya juga harus rata tidak tebang pilih dan Dengan adanya keterbatasan personil penegak hukum, harusnya dapat diatasi dengan kepercayaan unit dan instansi yang bersangkutan, agar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dapat diterapkan dengan baik.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran, Garis Sempadan, Bangunan Gedung |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | handoyo eko perpus |
Date Deposited: | 08 Dec 2016 17:28 |
Last Modified: | 08 Dec 2016 17:28 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/24479 |
Actions (login required)
View Item |