ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK LAMESON DAN FLAMESON TERKAIT MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK BARANG SEJENIS


AVID ATIVIYANTI MEIKASARI , 8111412031 (2016) ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK LAMESON DAN FLAMESON TERKAIT MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK BARANG SEJENIS. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK LAMESON DAN FLAMESON TERKAIT MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK BARANG SEJENIS]
Preview
PDF (ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK LAMESON DAN FLAMESON TERKAIT MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK BARANG SEJENIS) - Submitted Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Merek dalam dunia perdagangan merupakan suatu aset perusahaan, karena dalam merek menggandung reputasi perusahaan tersebut. Maka merek sangat rentan akan peniruan. Peniruan tersebut dilakukan oleh FLAMESON yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan LAMESON. Karena merasa dirugikan maka LAMESON mengajukan gugatan kepada FLAMESON di P engadilan Niaga Semarang dengan No : 01/HAKI/M/2011/PN.NIAGA Smg. Permasalahan yang diangkat adalah (1)Bagaimana analisis yuridis mengenai sengketa merek dagang LAMESON dan FLAMESON terkait merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis ? (2)Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek dagang LAMESON dan FLAMESON terkait merek yang memiliki persamaan pokoknya untuk barang sejenis ? (3)Bagaimana akibat hukumnya setelah adanya putusan Pengadilan Niaga atas sengketa merek dagang LAMESON dan FLAMESON y ang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan literatur lain yang dikaitkan dengan permasalahan sengketa merek yang memiliki p ersamaan pada pokoknya untuk barang sejenis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa FLAMESON terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan LAMESON untuk barang sejenis. Majelis hakim dalam memutuskan perkara mengacu kepada bukti-bukti yang disampaikan, fakta di persidangan serta yurisprudensi yang sudah ada. Akibat hukum yang ada, merek dagang FLAMESON telah dibatalkan pada tanggal 16 Agustus 2011. Simpulannya adalah FLAMESON dan LAMESON yang hanya memiliki perbedaan pada huruf “F” yang menjadi pembeda diantara keduanya dan ini mengakibatkan kebingungan publik. Pertimbangan hakim harus dilakukan dengan penalaran dan acuan yang tepat agar menimbulkan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan seluruh warga Indonesia. FLAMESON yang sudah dibatalkan kemudian pada 2014 kembali mendaftarkan mereknya. Saran untuk lebih melakukan seleksi dalam penerimaan pendaftran merek agar tidak kembali terjadi sengketa dan hasil putusan sengketa merek yang ada lebih baik diumumkan melalui media massa agar memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai merek dan diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa merek.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Merek dalam dunia perdagangan merupakan suatu aset perusahaan, karena dalam merek menggandung reputasi perusahaan tersebut. Maka merek sangat rentan akan peniruan. Peniruan tersebut dilakukan oleh FLAMESON yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan LAMESON. Karena merasa dirugikan maka LAMESON mengajukan gugatan kepada FLAMESON di P engadilan Niaga Semarang dengan No : 01/HAKI/M/2011/PN.NIAGA Smg. Permasalahan yang diangkat adalah (1)Bagaimana analisis yuridis mengenai sengketa merek dagang LAMESON dan FLAMESON terkait merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis ? (2)Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek dagang LAMESON dan FLAMESON terkait merek yang memiliki persamaan pokoknya untuk barang sejenis ? (3)Bagaimana akibat hukumnya setelah adanya putusan Pengadilan Niaga atas sengketa merek dagang LAMESON dan FLAMESON y ang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan literatur lain yang dikaitkan dengan permasalahan sengketa merek yang memiliki p ersamaan pada pokoknya untuk barang sejenis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa FLAMESON terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan LAMESON untuk barang sejenis. Majelis hakim dalam memutuskan perkara mengacu kepada bukti-bukti yang disampaikan, fakta di persidangan serta yurisprudensi yang sudah ada. Akibat hukum yang ada, merek dagang FLAMESON telah dibatalkan pada tanggal 16 Agustus 2011. Simpulannya adalah FLAMESON dan LAMESON yang hanya memiliki perbedaan pada huruf “F” yang menjadi pembeda diantara keduanya dan ini mengakibatkan kebingungan publik. Pertimbangan hakim harus dilakukan dengan penalaran dan acuan yang tepat agar menimbulkan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan seluruh warga Indonesia. FLAMESON yang sudah dibatalkan kemudian pada 2014 kembali mendaftarkan mereknya. Saran untuk lebih melakukan seleksi dalam penerimaan pendaftran merek agar tidak kembali terjadi sengketa dan hasil putusan sengketa merek yang ada lebih baik diumumkan melalui media massa agar memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai merek dan diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa merek.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: handoyo eko perpus
Date Deposited: 08 Dec 2016 17:28
Last Modified: 08 Dec 2016 17:28
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/24477

Actions (login required)

View Item View Item