PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL UNTUK BARANG TIDAK SEJENIS (Analisis Yuridis Pasal 16 Ayat 3 TRIPs Agreement dengan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)


Istiqomah Andreany Prananingtyas , 8111412005 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL UNTUK BARANG TIDAK SEJENIS (Analisis Yuridis Pasal 16 Ayat 3 TRIPs Agreement dengan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL UNTUK BARANG TIDAK SEJENIS (Analisis Yuridis Pasal 16 Ayat 3 TRIPs Agreement dengan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)]
Preview
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL UNTUK BARANG TIDAK SEJENIS (Analisis Yuridis Pasal 16 Ayat 3 TRIPs Agreement dengan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001))
Download (1MB) | Preview

Abstract

Globalisasi menyebabkan terbukanya kesempatan seluas-luasnya arus perdagangan barang dan jasa menembus batas-batas antar negara. Pasal 16 ayat (3) TRIPs Agreement dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 melindungi merek terkenal untuk barang tidak sejenis, namun Pasal 6 ayat (2) belum dapat diterapkan. Kasus peniruan merek terkenal untuk barang tidak sejenis: IKEA dan AUDEMARS PIGUET. Tujuan penulisan: (1). Mengidentifikasi dan menganalisis perbandingan Pasal 16 ayat (3) dengan Pasal 6 ayat (2); (2). Mengetahui dan menganalisis konsistensi dari Pasal 16 ayat (3) dengan Pasal 6 ayat (2) terkait perlindungan hukum merek terkenal untuk barang tidak sejenis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum primer: UUD 1945, Paris Convention 1967, TRIPs Agreement, VCLT 1968, UU No. 24 Tahun 2000, UU No. 15 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 1993, Putusan MA No. 165 PK/Pdt.Sus/2012, Putusan No. 06/Merek/2001/PN.Niaga.Jkt.Pst; Bahan hukum sekunder: buku hukum, skripsi, tesis, disertasi, jurnal dan RUU; Bahan hukum tersier: kamus hukum. Hasil dan pembahasan: (1). Pasal 16 ayat (3) dengan Pasal 6 ayat (2) memberikan perlindungan hukum merek terkenal untuk barang tidak sejenis, namun ketiadaan PP menyebabkan Pasal 6 ayat (2) tidak dapat diterapkan; (2). Pasal 16 ayat (3) tidak konsisten dengan Pasal 6 ayat (2) karena berdasarkan analisis penulis dengan menggunakan paham monisme dengan primat hukum internasional, Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional dan UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa terjadi inkonsistensi antara Pasal 16 ayat (3) dengan Pasal 6 ayat (2) terkait perlindungan hukum merek terkenal barang tidak sejenis. Kesimpulan: Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) memberikan perlindungan hukum merek terkenal untuk barang tidak sejenis, namun Pasal 6 ayat (2) tidak dapat diterapkan; (2). Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) inkonsistensi dalam memberikan perlindungan hukum merek terkenal untuk barang tidak sejenis. Saran: (1). Penerbitan PP segera; (2). Hakim lebih baik menerapkan Pasal 16 ayat (3); (3). Materi PP: definisi dan kriteria merek terkenal, pengertian dan kriteria barang tidak sejenis, persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang tidak sejenis dan cara mengindikasikan adanya hubungan barang tidak sejenis dengan pemilik merek terkenal.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Barang Tidak Sejenis; Merek Terkenal; Peraturan Pemerintah
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: handoyo eko perpus
Date Deposited: 14 Nov 2016 11:15
Last Modified: 14 Nov 2016 11:15
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/24429

Actions (login required)

View Item View Item