PEMISAHAN BERKAS PERKARA PIDANA (SPLITSING) OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PENYERTAAN (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI AMBARAWA


Muhammad Pandu Fajar Buana, 8111411176 (2016) PEMISAHAN BERKAS PERKARA PIDANA (SPLITSING) OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PENYERTAAN (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI AMBARAWA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111411176..pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Untuk terpenuhinya salah satu asas peradilan pidana yaitu Asas Fair, Impartial, Impersonal, dan Objective, pemeriksaan suatu perkara pidana haruslah tepat apakah suatu perkara tersebut perlu dipisah atau digabungkan. Namun, dalam pelaksaannya masih mengalami beberapa kendala terkait dengan alasan suatu perkara perlu dipisah. Dalam sebuah perkara apabila penggunaan pemisahan perkara tersebut tidak tepat maka akan berimbas pada pembuktian di persidangan. Terdapat dua permasalahan yang disusun dalam penelitian ini, yaitu berkaitan dengan alasan dari penuntut umum dalam melakukan pemisahan berkas perkara pada suatu perkara pidana dan cara pembuktian dengan menggunakan pemisahan berkas perkara pada delik penyertaan, sebagai contoh dari objek kajian tersebut diambil kasus dari Kejaksaan Negeri Ambarawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis, pada penelitian ini penulis memperoleh data dengan cara wawancara, dan studi dokumen sebagai instrumen utama. Sumber data primer diperoleh dengan wawancara narasumber dan informan. Sedangkan data sekundernya berupa peraturan perundang – undangan, buku, dan berkas perkara pada Kejaksaan Negeri Ambarawa, serta bahan yang diperoleh melalui internet. Teknik validasi datanya sendiri menggunakan triangulasi data. Adanya kendala – kendala yang berupa alasan dalam pemeriksaan berkas tersebut adalah pada perkara tersebut terdapat kekurangan saksi, peran terdakwa dan unsur tindak pidananya berbeda, merupakan delik penyertaan dari alasan – alasan tersebut maka penuntut umum haruslah tepat dalam memilih alasan tersebut sebab jika kurang tepat nanti akan mempersulit pembuktian yang dilakukan penuntut umum sendiri. Dalam pembuktian yang perkaranya dipisah biasanya akan muncul saksi mahkota sebagai pelengkap untuk memenuhi batas minimum alat bukti. Dalam penerapan splitsing terdapat beberapa alasan yang dapat digunakan penuntut umum sesuai dengan perkara yang diperiksa. Cara pembuktiannya sama dengan perkara pidana pada umumnya namun ditemui adanya saksi mahkota dan pembuktian kesalahan salah satu terdakwa di persidangan hanya sampai pembuktian tindak pidana yang dilakukan tidak sepenuhnya. Penjelasan mengenai splitsing belum dicantumkan dan diatur lebih rinci dalam Undang – undang maka dari itu sangat diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut dari pemisahan berkas perkara (splitsing) ini agar dapat dijadikan sebagai parameter aparat penegak hukum dalam memeriksa suatu perkara.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pemisahan berkas perkara, Pembuktian, Delik Penyertaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 07 Oct 2016 11:53
Last Modified: 07 Oct 2016 11:53
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/24001

Actions (login required)

View Item View Item