IMPLEMENTASI FUNGSI DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI LEMBAGA EKSEKUTIF DALAMPERSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH)
Magdalena Pristya Pramita , 8111411209 (2015) IMPLEMENTASI FUNGSI DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI LEMBAGA EKSEKUTIF DALAMPERSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (908kB) | Preview |
Abstract
Keberadaan JPN tidak disebutkan secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebutan JPN untuk pertama kali disebutkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 32,33 dan 34. Dalam kinerjanya JPN yang merupakan lembaga eksekutif memiliki beberapa fungsi dan wewenang yang merupakan turunan dari fungsi dan wewenang dari Datun. Fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh JPN sebagai lembaga eksekutif menempatkan JPN berada di sisi pemerintah. Namun fungsi dan wewenang JPN secara langsung maupun tidak langsung dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut, penting untuk dilakukan pengkajian mengenai, (1) Bagaimanakah eksistensi Jaksa Pengacara Negara sebagai lembaga eksekutif dalam perspektif pelayanan publik? (2) Bagaimanakah pelaksanaan fungsi dan wewenang Jaksa Pengacara Negara sebagai lembaga eksekutif dalam perspektif pelayanan publik? (3) Faktorfaktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung pelaksanaan fungsi dan wewenang Jaksa Pengacara Negara sebagai lembaga eksekutif dalam perspektif pelayanan publik? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-diskriptif.Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka, wawancara, dan studi dokumen hukum Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dengan fokus penelitian di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang akan mengkaji di Tahun 2014. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama eksistensi JPN dianggap seimbang dengan eksistensi Jaksa Penuntut Umum khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini dikarenakan dalam kinerjanya dalam Kejaksaan JPN memiliki fungsi dan menjalankan fungsi yang beresensi untuk kelancaran pelayanan publik sehingga sama dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang JPU yang juga melakukan kinerja dengan tujuan pelayanan publik. JPN banyak memiliki wewenang yang baik secara langsung dan tidak langsung bersentuhan dengan publik. Kedua dalam menjalankan fungsi dan wewenang yag dimilikinya ada satu fungsi yang hingga kini terkesampingkan oleh JPN yaitu fungsi mewakili hak-hak keperdataan masyarakat, Ketiga. hambatan dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya adalah. minat JPN belum sepenuhnya optimal, sumber daya JPN masih perlu ditingkatkan, anggapan Datun tidak sejajar dengan bidang lain, fungsi dan wewenang jaksa pengacara negara belum banyak dikenal di kalangan stakeholders dan masyarakat pada umumnya Dengan demikian, diharapkan Presiden dan DPR segera merevisi UU NO 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI guna memperjelas posisi dan kinerja JPN, Kejakasaan Agung diharapkan untuk dapat menambah sumber daya JPN yang ada, Kejati diharapkan untuk dapat mengintruksikan untuk lebih memperbanyak sosialisasi guna meningkatkan kinerja JPN. JPN seharusnya lebih bekerja keras dan lebih berdedikasi kepada jabatan sebagai fungsional DATUN
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Fungsi dan Wewenang, JPN, Eksekutif, Pelayanan Publik |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | rizqi mulyantara unnes |
Date Deposited: | 13 Nov 2015 14:04 |
Last Modified: | 13 Nov 2015 14:04 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/22141 |
Actions (login required)
View Item |