PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI WISATAWAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN NOMOR 40 TAHUN 2014 DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN (Studi Di Pantai Sodong Cilacap)


Nabila Citra Tiyani , 8111410090 (2015) PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI WISATAWAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN NOMOR 40 TAHUN 2014 DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN (Studi Di Pantai Sodong Cilacap). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG .

[thumbnail of 8111410090-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (873kB) | Preview

Abstract

Kasus asuransi kecelakaan diri wisatawan menimbulkan pertanyaan pertanggungjawaban klaim asuransi dari pihak asuransi PT.Jasa Raharja Putera terhadap salah satu wisatawan sebagai korban. Pihak korban selama ini menyayangkan perihal pencairan dana yang memakan tenggang waktu dan proses klaim auransi yang cukup rumit. Tujuan penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan klaim asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan berdasarkan Undang- Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan?.(2) Apa akibat hukum bagi pengelola wisata apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif analisis. Sumber data penelitian berasal dari data primer (wawancara dan dokumentasi) dan data sekunder (studi kepustakaan). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap bulannya Dinas Pariwisata menyetorkan premi sesuai dengan jumlah penjualan tiket setiap bulannya. Mengenai prosedur klaim, tenggangwaktu pencairan dana klaim asuransi kecelakaan diri PT.Jasa Raharja Putera membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua bulan. Mengenai akibat hukum bagi pengelola pariwisata, dimana pihak Pantai Sodong tidak memiliki papan peringatan tanda bahaya di sepanjang pantai dan garis batas area aman bagi pengunjung yag berenang, dan ini membahayakan bagi wisatawan Simpulan dari penelitian ini yaitu Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 menjadi pedoman utama pelaksanaan asuransi kecelakaan diri khususnya dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4), pengelola Pantai Sodong dapat dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP Tentang Menyebabkan Mati atau Luka Karena Kealpaan. Saran penelitian ini yaitu (1) Sebaiknya proses klaim asuransi kecelakaan diri dari mulai pelaporan dan pengisian formulir kecelakaan diri hingga tahap akhir berupa pencairan dana dari pihak PT.Jasa Raharja Putera dilaksanakan dengan mudah dan cepat, (2) Pengelola Pantai Sodong Cilacap seharusnya memasang papan peringatan mengenai ketinggian air laut di sepanjang pantai dan memasang garis batas berupa tali tambang di tepi laut sebagai garis batas area aman bagi pengunjung. yang berenang di pantai dan tepi laut untuk mencegah terjadinya korban tenggelam

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kecelakaan Diri Wisatawan,Undang-Undang Perasuransian,Undang- Undang Kepariwisataan.
Subjects: UNSPECIFIED
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 12 Nov 2015 18:16
Last Modified: 12 Nov 2015 18:16
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/21665

Actions (login required)

View Item View Item