PENGAWASAN DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TERHADAP PELAKSANAAN UPAH MINIMUM TAHUN 2014 DI KABUPATEN JEPARA


Rakhmad Aulia Abidin , 8111410044 (2015) PENGAWASAN DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TERHADAP PELAKSANAAN UPAH MINIMUM TAHUN 2014 DI KABUPATEN JEPARA. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG .

[thumbnail of 8111410044-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pasal 28 D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu pemerintah menetapkan upah minimum yang merupakan upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja/buruh sebagai jaring pengaman bagi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja. Tidak terlaksananya pemberian upah minimum yang dilakukan oleh pengusaha berdampak pada terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah Bagaimana pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi terhadap pelaksanaan upah minimum tahun 2014 di Kabupaten Jepara? Kendala apa yang terjadi dalam pengawasan pelaksanaan upah minimum tahun 2014 di Kabupaten Jepara?. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dimana dalam metode ini data diperoleh dari data primer yaitu data diperoleh langsung dari wawancara dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dan Pengusaha CV. Rimba Raya serta data sekunder yang diperoleh dari peraturan terkait. Perusahaan yang tidak melaksanaan upah minimum di Kabupaten Jepara dari tahun 2012 sampai 2013 mengalami penurunan sebanyak 3 perusahaan yaitu dari 20 perusahaan menjadi 17 perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum. Sedangkan pada tahun 2014 mengalami peningkatan yaitu sebanyak 40 perusahaan yang tidak melaksanaan upah minimum. Upaya yang dilakukan oleh pihak pengawas ketenagakerjaan jika perusahaan tidak melaksanakan upah minimum yaitu memberikan surat nota pemeriksaan, memberi peringatan sampai 2 kali, memanggil perusahaan terkait hingga penegakan hukum melalui proses berita acara pemeriksaan. Perusahaan yang harus diawasi oleh pihak pengawas ketenagakerjaan adalah sebanyak 428 perusahaan sedangkan pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya ada 2 pegawai, dari segi kuantitas hal ini tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi oleh pihak pengawas, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengawas ketenagakerjaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara kurang maksimal. Penelitian ini semoga dapat memberikan masukan berupa: menambah pegawai pengawas ketenagakerjaan agar perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan hukum ketenagakerjaan dapat diawasi dan diperiksa secara maksimal.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pengawasan, Perusahaan, Upah Minimum
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 12 Nov 2015 18:06
Last Modified: 12 Nov 2015 18:06
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/21660

Actions (login required)

View Item View Item