FAKTOR – FAKTOR TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KUDUS (STUDI PENGADILAN AGAMA KUDUS)
MOCH ABDULLAH PAMUNGKAS , 8111409052 (2015) FAKTOR – FAKTOR TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KUDUS (STUDI PENGADILAN AGAMA KUDUS). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG .
Preview |
PDF
- Published Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Suatu keluarga terbentuk karena adanya perkawinan para pihak yaitu suami-istri dan menginginkan agar perkawinan tersebut membawa suatu kebahagiaan dan dapat berlangsung secara kekal sampai ada salah satu pihak yang meninggal dunia. Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian yaitu: (1) Faktor-faktor apa saja kah yang menjadikan tingginya angka perceraian dikudus, (2) Apa dasar pertimbangan hakim pengadilan agama kudus atas faktor penyebab tingginya angka perceraian dikudus. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hukum Islam perceraian merupakan perbuatan yang halal, akan tetapi merupakan perbutan yang dibenci oleh Allah SWT. Menurut UU dalam Pasal 39 Nomer 1 1974 Tentang Perkawinan bahwa alasan dasar perceraian ada 6 (enam) yaitu: zina,mabuk,dll yang tidak bisa disembuhkan, meninggalkan kewajiban selama 2 tahun atau lebih, hukuman penjara 5 tahun, melakukan kekejaman, cacat badan, berselisih/bertengkar. Perceraian itu ada kalanya wajib,sunah dan haram yang didasarkan dengan alasan-alasan yang tepat, sehingga perceraian tidak dipandang sebagai suatu hal yang mudah. Faktor penyebab terjadinya perceraian secara umum antara lain disebabkan karena poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, kawin dibawah umur, kekejaman jasmani, mental, dihukum, cacat biologis, politis, gangguan pihak-3, tidak ada keharmonisan, lain-lain. Dan dari beberapa faktor tersebut, dari hasil penelitian faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian yaitu kategori meninggalkan kewajiban dengan alasan faktor tidak ada tanggung dan faktor ekonomi. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara meninggalkan kewajiban dari hasil penelitian sudah cukup jelas, yakni mulai dari tahap persidangan, pemanggilan serta perdamaian. Hakim melihat alasan-alasan atau dalil-dalil yang diajukan Pemohon, alat bukti, keterangan dari beberapa saksi serta fakta hukum yang ditemukan didalam persidangan, bahwa berdasarkan Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tergugat telah dipanggil dan tidak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim menganggap tergugat mengakui dalil gugatan. Oleh karena itu dasar pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan prosedural yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Kudus dan Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat. Sebagai umat islam diharapkan untuk lebih memperhatikan perkara perceraian dan untuk hakim Pengadilan Agama agar selalu menggunakan dasar pertimbangan hakim sesuai peraturan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perceraian, Faktor-faktor Perceraian, Peran Hakim Pengadilan Agama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | rizqi mulyantara unnes |
Date Deposited: | 12 Nov 2015 17:46 |
Last Modified: | 12 Nov 2015 17:46 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/21647 |
Actions (login required)
View Item |