PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011 PADA ANALISIS POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM UPAYA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL


Ikhsan Nur Syarifudin, 8111410152 (2015) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011 PADA ANALISIS POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM UPAYA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111410067-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 merupakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem kerja kontrak atau outsourcing. Putusan ini menguji kembali Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Putusan ini dimohonkan oleh pekerja PKWT/outsourcing yang merasa kehilangan hak-haknya mengenai perlindungan dan jaminan atas kelangsungan pekerjaan mereka. Pengujian dilakukan terhadap pasal yang membahas mengenai PKWT/outsourcing kemudian MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tersebut sebagian bertentangan (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945, artinya muatan norma dianggap bertentangan dengan yang ditentukan MK. UU ketenagakerjaan bukan pertama kali diujikan konstitusionalitasnya, Politik kebijakan pembentukan hukum ketenagakerjaan dirasa sarat akan kepentingan politis. Tujuan dari skripsi ini untuk mendeskripsikan; (1) Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 pada Analisis Politik Hukum Ketenagakerjaan dalam Upaya Pembangunan Hukum Nasional; (2) Konsekuensi hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUUIX/2011 terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan atau library research. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah: (1) Pengaturan ketenagakerjaan sarat akan politik kepentingan dalam hal ini buruh mempunyai posisi yang lemah, Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 memberikan perlindungan hak dan jaminan bagi pekerja/buruh; (2) Perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing yang diamanatkan dalam Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 sudah diakomodasi secara menyeluruh dalam Permenakertrans No. 19 Tahun 2012. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah: (1) Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 memberikan norma baru dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia bahwa semua jenis perjanjian kerja pada prinsipnya harus disyaratkan adanya perlindungan bagi pekerja/buruh jika tidak disyaratkan adanya perlindungan bagi pekerja/buruh maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (2) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 sebagai respons Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 sudah mengakomodasi dengan baik hak dan jaminan pekerja/buruh dengan mengatur setiap perjanjian kerja penyediaan jasa pekerja/buruh wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Saran penulis dalam penelitian ini yaitu, (1) Segera merevisi UU Ketenagakerjaan; (2) mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing sebagai wujud perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 10 Nov 2015 03:45
Last Modified: 10 Nov 2015 03:45
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/20410

Actions (login required)

View Item View Item