ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR : 163 K/AG/2011 MENGENAI PENYANGKALAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NOMOR : 46/PUU-VIII/2010.
Agung Nugroho, 8111409092 (2013) ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR : 163 K/AG/2011 MENGENAI PENYANGKALAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NOMOR : 46/PUU-VIII/2010. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR : 163 K/AG/2011 MENGENAI PENYANGKALAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NOMOR : 46/PUU-VIII/2010.)
- Published Version
Download (17MB) | Preview |
Abstract
Anak merupakan hasil pencampuran ovum dengan spermatozoa, yang tumbuh menjadi janin dan terlahir sebagai bayi. Tahapan proses tersebut menentukan status dan kedudukan anak di hadapan hukum. Proses yang dilalui melaui proses yang sah, mengakibatkan status anak sebagai anak yang sah. Namun apabila percampuran tersebut tidak sah, maka statusnya menjadi anak tidak sah (anak luar kawin maupun anak zina). Hal ini terbukti dengan adanya putusan MA Nomor : 163 K/AG/2011. Oleh karena itu penulis akan membahas permasalahan mengenai bagaimanakah pertimbangan hukum dari Majelis Hakim MA dalam memutus Perkara Penyangkalan Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Nomor : 163 K/AG/2011 dan bagaimanakah status hukum anak yang disangkal berdasarkan putusan MA Nomor : 163 K/AG/2011. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Keabsahan data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. MA menjatuhkan putusan nomor : 163 K/AG/2011. Putusan tersebut mengabulkan gugatan penyangkalan anak yang diajukan oleh suami. Putusan MA tersebut menguatkan putusan PA Purwokerto nomor : 1537/Pdt.G/2009/PA.Pwt dan membatalkan putusan PTA Semarang nomor : 185/Pdt.G/2010/PTA.Smg yang justru memenangkan istri. Majelis Hakim MA mengabulkan gugatan penyangkalan anak yang diajukan suami dengan pertimbangan pada substansi hukumnya walaupun secara normatif tekstual pengajuannya melebihi 180 hari sebagaimana diatur dalam pasal 102 KHI. Pertimbangan tersebut dikuatkan dengan tes DNA serta dikuatkan dengan li’an sesuai pasal 127 KHI. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 163 K/AG/2011 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Hukum Islam. Putusan MA Nomor : 163 K/AG/2011 telah merubah status hukum anak dan telah memutus hubungan hukum keperdataan antara anak dengan ayahnya. Sehingga tanggungjawab anak tersebut dilimpahkan kepada ibu. Sedangkan anak dengan ayah biologis masih mempunyai hubungan keperdataan namun sebatas hadhanah saja. Sehingga anak dapat menuntut hadhanah terhadap ayah biologis sesuai dengan Pasal 43 (1) UUP sebagaimana telah diubah berdasarkan putusan MK nomor : 46/PUU-VIII/2010.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan, Penyangkalan, Anak, Perkawinan. |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | budi Budi santoso perpustakaan |
Date Deposited: | 30 May 2014 16:09 |
Last Modified: | 30 May 2014 16:09 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/20038 |
Actions (login required)
View Item |