DISPENSASI KAWIN BAGI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KUDUS)
ARDIANSYAH RISADA, 8150408136 (2013) DISPENSASI KAWIN BAGI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KUDUS). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (DISPENSASI KAWIN BAGI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KUDUS))
- Published Version
Download (6MB) | Preview |
Abstract
Perkawinan dibawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat. Banyaknya fenomena tersebut, maka pernikahan dibawah umur tidak sesuai dengan ketentuan perundangan UU no. 1 tahun 1974. Agar mempunyai kepastian hukum pada pernikahannya maka pemohon harus mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus. Rumusan masalah dalam penelitian ini (1)Alasan/faktor apa yang menjadi pendorong untuk mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus. (2)Apa yang menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor interen pemohon mengajukan dispensasi yaitu calon mempelai sudah siap lahir batin untuk melaksanakan perkawinan dengan maksud sudah mempunyai keyakinan secara kuat untuk dapat bertanggung jawab, sudah dalam kondisi hamil, adanya kekhawatiran terjadi pelanggaran norma agama, secara ekonomi calon mempelai sudah mempunyai penghasilan tetap. Faktor eksteren dikarenakan adanya perundangan yang mengatur, tertera pada pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 serta pasal 5 PP No. 9 Tahun 1974. Pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama yaitu calon mempelai sudah siap lahir batin, mempunyai kekhawatiran terjadi pelanggaran norma agama, secara ekonomi mempunyai penghasilan tetap, sudah hamil diluar nikah. Sedangkan pertimbangan hakim menolak dispensasi nikah yaitu karena hubungan calon mempelai biasa-biasa saja, belum mempunyai kesiapan mental, tidak ada hal mengkhawatirkan untuk segera dinikahkan. Simpulan penelitian ini (1)Alasan/faktor yang menjadi pendorong mengajukan dispensasi nikah dari segi faktor interen calon mempelai sudah siap lahir batin, sudah dalam kondisi hamil, serta adanya kekhawatiran terjadi pelanggaran norma agama, secara ekonomi calon mempelai sudah mempunyai penghasilan tetap. Segi faktor eksteren dikarenakan adanya aturan perundangan yang mengatur. (2)Pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi nikah karena calon mempelai sudah siap lahir batin, mempunyai kekhawatiran terjadi pelanggaran norma agama, sudah dewasa serta secara ekonomi mempunyai penghasilan tetap, sudah hamil diluar nikah. Pertimbangan hakim menolak dispensasi nikah karena hubungan calon mempelai biasa-biasa saja, belum mempunyai kesiapan mental serta tidak ada hal mengkhawatirkan untuk segera dinikahkan. Saran dalam penelitian ini (1)Perlu adanya kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang peraturan batas usia kawin (2)Calon mempelai hendaknya terbukti mempunyai kematangan jiwa.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan Dibawah Umur, Dispensasi, Pengadilan Agama |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | budi Budi santoso perpustakaan |
Date Deposited: | 07 Nov 2013 16:18 |
Last Modified: | 07 Nov 2013 16:18 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18923 |
Actions (login required)
View Item |