Peranan KPU Kabupaten Demak Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Kabupaten Demak Tahun 2006 Sebagai Salah Satu Sarana Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Suharsanti , 3401403038 (2007) Peranan KPU Kabupaten Demak Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Kabupaten Demak Tahun 2006 Sebagai Salah Satu Sarana Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (Peranan KPU Kabupaten Demak Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Kabupaten Demak Tahun 2006 Sebagai Salah Satu Sarana Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia)
- Published Version
Download (652kB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, dalam perkembangannya selalu mengalami pasang surut, hingga akhirnya reformasi diharapkan sebagai awal perbaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Adanya otonomi daerah yang mengamanatkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah diselenggarakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten / Kota. Peranan dari komisi ini sangat penting karena ia dapat menguatkan atau bahkan melemahkan demokrasi di tingkat lokal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan KPU Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada) Kabupaten Demak Tahun 2006 sebagai salah satu sarana meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan KPU Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung Kabupaten Demak Tahun 2006 sebagai salah satu sarana meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Fokus dalam penelitian ini adalah: apa sajakah dasar hukum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Demak tahun 2006 ?Apa sajakah peraturan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Demak dalam Pilkada tahun 2006 ? Bagaimana tata cara pendaftaran pemilih dalam Pilkada Kabupaten Demak tahun 2006 ?Bagaimana proses pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah peserta Pilkada Kabupaten Demak tahun 2006 ?Bagaimana aturan kampanye bagi para calon peserta Pilkada Kabupaten Demak tahun 2006 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Demak ?Bagaimana pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Demak tahun 2006 ?Bagaimana penetapan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Demak tahun 2006?. Pengambilan data dalam penelitian ini adalah dari wawancara dengan pihak KPU Kabupaten Demak dan masyarakat Demak yang memiliki hak pilih serta dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah melalui triangulasi yaitu membandingkan hasil wawancara dengan dokumen yang ada. Dari hasil penelitian diketahui bahwa peranan KPU Kabupaten Demak sebagai lembaga independen dan netral dalam penyelenggaraan Pilkada sangat penting untuk menciptakan kehidupan demokrasi di tingkat lokal daerah. Hasil dari Pilkada adalah terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak untuk periode 2006-2011 yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya sebesar 739.580 pemilih (77,60 %). Didalamnya terdapat 559.273 suara sah dan 15.998 yang tidak sah. Dengan jumlah hak pilih yang tidak digunakan sebanyak 165.668 ( 22,40%). Adapun jumlah suara yang diperoleh pasangan Drs. H. Tafta Zani, MM dan Drs. H. Muhamad Asyiq sebanyak 245.805 suara ( 43,95 %) disusul Dra.HJ Endang Setyaningdyah, MM dan KH.M. Nurul Huda, MA dengan suara 215.406 ( 38,51). H.R Sutetyo, S.IP, MM dan Akhmad Khaeron, S.sos dengan suara 62.616 ( 11,20 %), H. Noer Hamid Wijaya, BA dan H. Ahmad Riyanto, SH dengan suara 35.446 ( 6,34%). Berdasar hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Demak yang independen dan netral turut memperkuat bangunan demokrasi nasional serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik diantaranya penggunaan hak pilih. Adapun permasalahan yang dihadapi adalah dalam tahap persiapan yaitu singkatnya waktu yang diberikan untuk KPU Kabupaten Demak dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yaitu hanya 5 (lima) bulan, dalam tahap pelaksanaan yaitu adanya indikasi politik uang di dalam masyarakat, waktu yang singkat untuk menyusun dan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih (DP) tambahan dan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga pemilih kemungkinan kecil untuk mengecek pengumuman di Kelurahan, adanya kesalahan teknis dalam penyusunan berita acara akibat kekeliruan untuk membedakan surat suara tambahan dan surat suara cadangan. Serta waktu untuk penetapan calon yang terpilih mengalami kemunduran waktu diakibatkan adanya keberatan yang diajukan oleh salah satu dari pasangan calon mengenai keberatan atas penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah: bagi DPRD pemberian waktu untuk persiapan penyelenggaraan Pilkada untuk KPU Kabupaten Demak diwaktu yang akan datang hendaknya jangan terlalu singkat, bagi KPU Kabupaten Demak pemberian pendidikan politik dan sosialisasi untuk masyarakat lebih ditingkatkan lagi agar masyarakat menyadari pentingnya partisipasi politik dalam Pilkada salah satunya untuk memberikan hak pilihnya dengan pertimbangan moral dan pemberian sosialisasi tentang penyusunan berita acara bagi KPPS serta laporan penyusunan dana kampanye bagi tim sukses untuk meminimalkan kesalahan dalam penyusunannya untuk Pilkada mendatang.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peranan, KPU, Pilkada, Demokrasi |
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) |
Fakultas: | Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1 |
Depositing User: | Users 98 not found. |
Date Deposited: | 26 Apr 2011 05:48 |
Last Modified: | 25 Apr 2015 04:35 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/1867 |
Actions (login required)
View Item |