PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN ANAK PADA PIDANA BERSYARAT (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang)


Abdul Kholiq, 8111409198 (2013) PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN ANAK PADA PIDANA BERSYARAT (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN ANAK PADA PIDANA BERSYARAT (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang)]
Preview
PDF (PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN ANAK PADA PIDANA BERSYARAT (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang))
Download (2MB) | Preview

Abstract

Pemidanaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana yang saat ini terjadi hanyalah merupakan sesuatu yang dalam prosesnya tidak luput dari kekurangan, kelemahan, kegagalan dan hambatan di dalam pelaksanaan. Salah satu bentuk cara alternatif pemidanaan yang tidak berakibat dengan perampasan hak – hak oleh terpidana adalah pidana bersyarat. Dalam sistem peradilan pidana anak berbeda dengan orang dewasa, pemidanaan yang diberikan kepada anak masih belum mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan anak yang dijatuhi pidana bersyarat belum dilaksanakan secara optimal dan maksimal sesuai dengan tujuan pemidanaan yang sebenarnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana perbandingan pengaturan pidana bersyarat di dalam Kitab Undang - undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Konsep Kitab Undang – undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2012 dan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ?; 2) Bagaimana pelaksanaan dan pengawasan anak pada pidana bersyarat oleh Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang ?. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perbandingan pengaturan pidana bersyarat dalam peraturan perundang undangan dan untuk mengetahui pelaksanaan pembimbingan serta pengawasan anak pada pidana bersyarat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi, dokumen dan kepustakaan (studi pustaka). Metode analisis menggunakan penelitian kualitatif model interaktif diantaranya dimulai dari pengumpulan data, penyajian data dan menarik kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitiannya adalah perbandingan pengaturan mengenai pidana bersyarat yang terdapat dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 14 a hingga 14 f. Penjelasan yang ada dalam KUHP tidak berlaku setelah dikeluarkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pengaturan dalam Undang – undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak terdapat dalam Pasal 29 Ayat (1) hingga (9), dalam ketentuan ini pidana bersyarat dijadikan sebagai alternatif pemidanaan melalui cara penerapan pidana (strafmodus). Selanjutnya pengaturan pidana bersyarat yang diatur dalam Konsep Kitab Undang – undang Hukum Pidana Nasional tahun 2012, yang khususnya mengenai pemidanaan anak telah diatur dalam Pasal 118. Pengaturan pidana bersyarat dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) sampai (8). Dalam ketentuan ini pidana dengan syarat dijadikan sebagai salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak. Pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan pidana bersyarat bagi Anak yang dilakukan oleh BAPAS Klas 1 Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang belum secara optimal dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Pelaksanaan syarat – syarat yang diberikan hanya bersifat administrasi yaitu wajib lapor ke BAPAS dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaan tersebut juga masih terdapat kendala – kendala yang dihadapi. Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengaturan pidana bersyarat dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana, Undang – undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Konsep KUHP Nasional Tahun 2012 terdapat kekurangan dalam penjelasannya khususnya bagi anak yang dijatuhi pidana bersyarat, kemudian diatur untuk melengkapi kekurangan tersebut dikeluarkan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.Saran yang diberikan diantaranya Hakim dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan masa depan anak serta para petugas pembimbing dan pengawas pidana bersyarat harus bisa melakukan dengan optimal agar anak dapat memperbaiki atas perbuatannya yang pernah dilakukan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pembimbingan, Pengawasan, Pidana Bersyarat
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 19 May 2014 16:26
Last Modified: 19 May 2014 16:26
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18523

Actions (login required)

View Item View Item