TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN KEMBALI TANAH WAKAF UNTUK DIBAGIKAN SEBAGAI HARTA WARISAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 987/Pdt.G/2003/PA.Smg)
Riza Resitasari , 8111409081 (2013) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN KEMBALI TANAH WAKAF UNTUK DIBAGIKAN SEBAGAI HARTA WARISAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 987/Pdt.G/2003/PA.Smg). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN KEMBALI TANAH WAKAF UNTUK DIBAGIKAN SEBAGAI HARTA WARISAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 987/Pdt.G/2003/PA.Smg))
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang UUPA disebutkan bahwa hak milik tanah Badan-Badan Keagamaan dan Sosial akan diakui dan dilindungi. Badan-Badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Dapatkah dilakukan penarikan kembali tanah wakaf untuk dibagikan sebagai harta warisan ditinjau dari Undang-Undang Perwakafan. (2) Penarikan kembali tanah wakaf jika peraturan perundang-undangan perwakafan memperbolehkan. (3) Bagaimana kesesuaian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim terhadap Undang-Undang Perwakafan dalam menjatuhkan Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Sm. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini adalah (a) Dokumen berupa Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Smg. (b) Studi kepustakaan dari buku-buku dan artikel-artikel ilmiah mengenai perwakafan tanah. (c) Wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Semarang, PPAIW Kecamatan Semarang Barat, dan Kasub. Seksi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan kembali tanah wakaf dapat dilakukan jika dalam pelaksanaan wakaf tidak memenuhi syarat dan rukun wakaf yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dalam Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Smg wakaf dibagikan menurut nilai harganya. Kesesuaian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim dengan peraturan perundang-undangan perwakafan dalam menjatuhkan Putusan Nomor 987/pdt.G/2003/PA.Smg sudah tepat. Simpulan yang didapat dari hasil penelitian adalah pertama, penarikan kembali tanah wakaf dapat dilakukan jika wakaf yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun wakaf yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Kedua, penarikan kembali tanah wakaf dilakukan sesuai dengan nilai harganya. Ketiga, kesesuaian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Smg sudah tepat. Saran penulis ketika akan melakukan perwakafan sebaiknya dimusyawarahkan dengan anggota keluarga, setelah melakukan ikrar segera dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wakaf, Penarikan Wakaf, Harta warisan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Users 22783 not found. |
Date Deposited: | 19 May 2014 16:31 |
Last Modified: | 19 May 2014 16:31 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18505 |
Actions (login required)
View Item |