PEMBUKTIAN MENGENAI ASAL USUL HARTA BERSAMA DALAM GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PUTUSAN NOMOR: 490/Pdt.G/2010/PA.Kds (Studi di Pengadilan Agama Kudus)
Fendry Seftian Widyanto, 8150408001 (2013) PEMBUKTIAN MENGENAI ASAL USUL HARTA BERSAMA DALAM GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PUTUSAN NOMOR: 490/Pdt.G/2010/PA.Kds (Studi di Pengadilan Agama Kudus). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (PEMBUKTIAN MENGENAI ASAL USUL HARTA BERSAMA DALAM GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PUTUSAN NOMOR: 490/Pdt.G/2010/PA.Kds (Studi di Pengadilan Agama Kudus))
Download (19MB) | Preview |
Abstract
Pembuktian merupakan salah satu proses pemeriksaan yang harus di lalui dalam persidangan perkara gugatan, hakim akan memutuskan suatu perkara dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang telah dilalui dipersidangan. Kemudian mengenai harta bersama, Penggugat menginginkan bagiannya karena Tergugat berniat tidak baik ingin menguasai harta bersama mereka, untuk membuktikannya maka harus diketahui asal-usul harta bersama tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apa alasan adanya gugatan pembagian harta bersama Putusan Nomor: 490/Pdt.G/2010/PA.Kds. (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim mengenai asal usul harta bersama dalam pembuktian pembagian harta bersama di Pengadilan Agama di Kota Kudus studi Putusan Nomor: 490/Pdt.G/2010/PA.Kds. Guna mencapai tujuan diatas, metode yang digunakan oleh peneliti yaitu kualitatif dengan jenis penelitianya deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dengan demikian data yang dikumpulkan adalah data sekunder dan data yang didukung oleh data primer. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Penelitian ini menghasilkan simpulan: (1) alasan diajukan gugatan karena adanya perceraian dan meminta pembagian harta bersama mereka, namun salah satu pihak (Tergugat) ingin menguasai harta dengan melawan hukum. (2) Pertimbangan hakim berdasarkan kompetensi absolut dan relatif berdasarkan asas personalitas menjadi kewenangannya PA Kudus. Mengenai harta bendanya ada yang diterima dan ditolak oleh hakim sebagai harta bersama, untuk harta yang diterima karena terbukti dikuatkan oleh bukti dan saksi yang memenuhi syarat formil dan materiilnya sedangkan harta yang ditolak karena bukti dan saksi tidak memenuhi syarat formilnya. Sehingga hakim memutuskan tidak seluruh harta adalah harta bersama. Saran dalam penelitian ini : (1) untuk para pihak khususnya pasangan suami isteri jangan sampai ada perceraian karena ketika perceraian ditempuh pasti menimbulkan permasalahan jika pun perceraian ditempuh hendaknya pembagian harta bersama dilakukan secara damai sehingga tidak menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan. (2) hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan atau mencari kebenaran formilnya, Sehingga hakim dilarang untuk mengajukan putusan atas perkara yang tidak dituntut
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Harta Bersama. |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Users 22789 not found. |
Date Deposited: | 31 Oct 2013 16:44 |
Last Modified: | 31 Oct 2013 16:44 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18426 |
Actions (login required)
View Item |