PANDANGAN KAUM KRISTIANI MENGENAI PERCERAIAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI DI KOTA SEMARANG)
PONCO SETYO NUGROHO, 8150408116 (2013) PANDANGAN KAUM KRISTIANI MENGENAI PERCERAIAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI DI KOTA SEMARANG). Under Graduates thesis, Univarsitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (PANDANGAN KAUM KRISTIANI MENGENAI PERCERAIAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI DI KOTA SEMARANG))
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Perkawinan sah di Indonesia apabila memenuhi hukum nasional dan hukum agama. Tetapi berbeda dengan perceraian dimana ada perbedaan prinsip antara hukum nasional dengan hukum agama, dimana Undang –undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai tata cara serta alasan-alasan perceraian sedangkan hukum agama, khususnya agama kristiani tidak mengenal serta mengatur perceraian. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memilki rumusan masalah pada penelitian ini, pertama bagaimanakah pandangan kalangan kaum kristiani terhadap ketentuan perceraian yang diatur dalam Undang – Undang No 1 Tahun 1974, kedua apakah perceraian yang dilakukan di Pengadilan Negeri sah menurut Hukum agama kristiani. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam Hukum Nasional dengan berlakunya Undang – undang No 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan mengatur tata cara proses serta alasan –alasan perceraian. Sedangkan hukum agama Kristiani, baik Kristen Katholik maupun Kristen protestan melarang terjadinya sebuah perceraian dengan dasar Firman Tuhan dalam Matius 19 : 4-6. Dalam Hukum Kristen Katholik segala aturan gereja termasuk perkawinan diatur satu komando dalam Kitab Hukum Kanonik, sedangkan dalam Hukum Kristen Protestan diatur masing – masing gereja. Sehingga hukum agama Kristiani memiliki perbedaan prinsip dengan Hukum Nasional. Hakim dalam memutuskan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Semarang menggunakan dasar hukum Undang-undang No 1 Tahun 1974. Setelah diputuskannya perceraian di Pengadilan Negeri, prinsip Hukum Agama Katholik tetap melarang perceraian sehingga sering digunakan istilah berpisah dengan tetap memiliki ikatan. Sedangkan kalangan agama Kristen Protestan lebih terbuka dan menerima keputusan Pengadilan Negeri dengan memahami bahwa perceraian dapat terjadi tetapi hukum agama tidak pernah menganjurkan perceraian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyarankan untuk gereja – gereja lebih memaksimalkan fungsinya sebagai tempat untuk mendorong jemaatnya menghidupi ajaran agamanya. Perlu adanya aturan yang jelas dan sejalan antara hukum agama serta hukum nasional sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Serta diperlukan hakim yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan serta memutuskan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pandangan, Kaum Kristiani,Perceraian |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Users 22789 not found. |
Date Deposited: | 22 May 2014 10:44 |
Last Modified: | 22 May 2014 10:44 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/17973 |
Actions (login required)
View Item |