Intensifikasi Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011


Rina Leidywaty Silitonga,, 8150408209 (2012) Intensifikasi Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Intensifikasi Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011] Microsoft Word (Intensifikasi Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011) - Published Version
Download (12kB)

Abstract

BPHTB adalah salah satu jenis Pajak Daerah yang harus dioptimalkan. Pengoptimalan BPHTB dapat dilakukan dengan intensifikasi pemungutan BPHTB. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yaitu Dinas yang diberi tanggung jawab untuk mengintensifkan pemungutan BPHTB di Kota Semarang. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah inventarisasi dan periodisasi regulasi yang berkaitan dengan BPHTB di Kota Semarang, (2) Bagaimanakah intensifikasi pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh DPKAD Kota Semarang, (3) Bagaimana strategi yang tepat dalam intensifikasi pemungutan BPHTB di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah (1) metode wawancara, (2) observasi, (3) dokumentasi, (4) penelitian kepustakaan. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan Trianggulasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) penyajian data, (4) penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Inventarisasi regulasi terkait BPHTB di Kota Semarang dapat digolongkan dalam dua periode. Pertama, sebelum berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, sesudah berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2) Bentuk intensifikasi yang dilakukan oleh DPKAD Kota Semarang adalah meningkatkan frekuensi pelaksanaan, meningkatkan kualitas, dan memperketat penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Pelaksanaan intensifikasi pemungutan BPHTB di Kota Semarang belum berjalan efektif. Masih terdapat tunggakan yang belum dapat diatasi oleh DPKAD Kota Semarang, masih kurangnya kesadaran dari WP dan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang BPHTB. (3) Strategi yang dilakukan dalam intensifikasi pemungutan BPHTB di Kota Semarang adalah melakukan pendekatan persuasif kepada WP; menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional yang ada di Kota Semarang, PPAT, dan Pejabat Lelang; menghadiri pameran properti dalam penge-check-an harga pasar. Saran kepada DPKAD Kota Semarang untuk memberikan sosialisasi terkait BPHTB secara berkelanjutan supaya masyarakat mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan BPHTB di Kota Semarang. Kinerja dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan BPHTB seharusnya lebih ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan BPHTB.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Intensifikasi, Pemungutan BPHTB, Kota Semarang
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 02 Oct 2012 04:23
Last Modified: 02 Oct 2012 04:23
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15772

Actions (login required)

View Item View Item