PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI MOBIL DI PT. MEKAR SAUDARA JAYA (Dealer Saudara Mobil Di Semarang)
Thomas Nanda Dahana , 3450405593 (2010) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI MOBIL DI PT. MEKAR SAUDARA JAYA (Dealer Saudara Mobil Di Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI MOBIL DI PT. MEKAR SAUDARA JAYA (Dealer Saudara Mobil Di Semarang))
- Published Version
Download (486kB) |
Abstract
Dealer Saudara Mobil di Seamarang merupakan salah satu dealer yang berada di Kota Semarang, yang melayani transaksi jual beli mobil, baik secara kontan maupun secara kredit. Dealer Saudara Mobil berdiri pada tahun 1988, yang didirikan oleh Santoso. Dealer ini melayani jual beli mobil dengan berbagai merk dan type kendaraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Mobil Dealer Saudara Mobil di Semarang ?,(2) Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli Dealer Saudara Mobil di Semarang ?,(3) Bagaimana cara penyelesaiannya jika terjadi ingkar janji (wanprestasi) terhadap isi perjanjian tersebut?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian di Dealer Saudara Mobil di Semarang, pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumen. Validasi yang digunakan adalah teknik triangulasi. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)Mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa beli.(2)Mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli.(3)Mengetahui cara penyelesaian masalah ketika terjadi ingkar janji (wanprestasi). Manfaat penelitian ini: (1)Adanya pemahaman terhadap pelaksaan perjanjian sewa beli mobil.(2) Adanya bahan-bahan yang dapat dijadikan sebagai alternative jalan keluar (solusi) dalam penyelesaian masalah.(3)Agar dapat bermanfaat dalam penelitian-penelitian berikutnya.(4)Menambah referensi dalam penelitian.(5)Bermanfaat dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksananaan perjanjian sewa beli Dealer Saudara Mobil di Semarang melalui 3 (tiga) tahap, yaitu tahap sebelum perjanjian, tahap perjanjian dan tahap sesudah perjanjian, cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah dengan cara di luar pengadilan (Non Litigasi) . Berdasarkan hasil penelitian diatas,disimpulkan bahwa: (1)Prosedur pelaksanaan perjanjian sewa beli yaitu melalui 3 tahap.(2)Perjanjian dibuat pihak penjual secara sewa beli sedang pihak penyewa beli tinggal menandatangani.(3) Hambatan muncul disebabkan pihak penjual secara sewa beli dan pihak penyewa beli.(4) Penyelesaian sengketa melalui jalur diluar peradilan (Non Litigasi). Hasil penelitian diatas diharapkan bermanfaat bagi pihak Dealer Saudara Mobil, pihak penjual secara sewa beli dan pihak-pihak lain yang membutuhkan, serta bagi penulis sendiri.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian sewa beli, Dealer Saudara Mobil, Wanprestasi |
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Users 98 not found. |
Date Deposited: | 15 Apr 2011 06:31 |
Last Modified: | 25 Apr 2015 04:28 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/1572 |
Actions (login required)
View Item |