Perbandingan Konstitusional Pengaturan Mengenai Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Antara Republik Indonesia, Ekuador, dan Perancis


Prihantoro Dwi Saputro, , 3450407076 (2012) Perbandingan Konstitusional Pengaturan Mengenai Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Antara Republik Indonesia, Ekuador, dan Perancis. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Perbandingan Konstitusional Pengaturan Mengenai Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Antara Republik Indonesia, Ekuador, dan Perancis] Microsoft Word (Perbandingan Konstitusional Pengaturan Mengenai Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Antara Republik Indonesia, Ekuador, dan Perancis) - Published Version
Download (12kB)

Abstract

Lingkungan Hidup adalah menyangkut entitas menyeluruh dimana makhluk hidup berada. Daya dukung lingkungan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia. Perkembangan teknologi dan industri berdampak pada terdegraadasinya kualitas lingkungan. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk membuat peraturan untuk melindungi lingkungan hidup. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia menetapkan UU Nomor 23 Tahun 1997 yang kemudian diganti menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009. Pada kenyataannya adanya undang-undang tersebut belum memberikan jaminan perlindungan terhadap lingkungan hidup karena faktor aparat dan tumpang tindihnya peraturan. Hal inilah yang mendasari pemikiran untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup ke tataran yang lebih tinggi yaitu konstitusi. Dalam perkembangan konstitusi sekarang ini ada beberapa negara yang memiliki konstitusi yang memberikan perlindungan yang kuat kepada lingkungan hidup, diantaranya adalah ekuador dan perancis. Dalam penelitian ini penulis akan membandingkan konstitusi anatara Indonesia, Ekuador, dan Perancis. Dipilihnya Ekuador dan Perancis dikarenakan Penulis beranggapan bahwa kedua negara ini sepadan dengan Indonesia dalam sistem hukum. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah persamaan dan perbedaan pengaturan mengenai perlindungan konstitusi terhadap lingkungan hidup antara Republik Indonesia, Ekuador, dan Perancis?; (2) Bagaimanakah seharusnya pengaturan mengenai perlindungan konstitusi terhadap lingkungan hidup dalam Konstitusi Republik Indonesia?; Tujuan penulisan skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan mengenai perlindungan konstitusi terhadap lingkungan hidup antara Republik Indonesia, Ekuador, dan Perancis.. (2) Untuk mengetahui bagaimanakah seharusnya pengaturan mengenai perlindungan konstitusi terhadap lingkungan hidup dalam Konstitusi Republik Indonesia Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan antara lain, bahan hukum primer, yaitu UUD RI 1945, UUD Ekuador 2008, UUD Perancis 1958, dan beberapa putusan MK RI. Bahan hukum sekunder yaitu beberapa buku yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum tersier yaitu Black’s Law Dictionary, Kamus Hukum, dan Kamus Inggris-Indonesia. Hasil penelitian ini adalah bahwa di dalam konstitusionalisasi norma lingkungan di dalam konstitusi ketiga negara tersebut ditemukan persamaan dan perbedaan dalam hal right for nature, subjective rights, dan duty of state, dan model konstitusionalisasi norma lingkungan. Dari ketiga hal tersebut ditemukan bahwa pada dasarnya pengaturan mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup pada UUD RI 1945 sudah cukup ideal. Hal ini ditandai dengan adanya prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdapat pada Pasal 33 ayat (4). Simpulan dari skripsi ini adalah (1) Terdapat perbedaan pengaturan bidang lingkungan di ketiga konstitusi yaitu Indonesia dengan konstitusionalisasi norma lingkungan formal, Ekuador dengan konstitusionalisasi norma lingkungan model struktural, dan Perancis dengan konstitusionalisasi norma lingkungan model substansial. Terdapat Persamaan antara ketiga konstitusi yaitu sama-sama mengatur tentang the duty of state dan subjective rights. (2) Konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang materi muatannya mengandung makna perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan tidak di gabung dalam pengaturan di bidang lain. Saran yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah, (1) Melakukan perubahan kelima UUD 1945 dengan tujuan untuk memformulasikan perlinddungan lingkungan hidup, dan agar pengaturan lingkungan hidup tidak bercampur dengan pengaturan bidang lain. (2) Membuat mekanisme pengujian produk hukum di bawah UU dan ditempatkan dalam satu atap.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perbandingan Konstitusi, Lingkungan Hidup, Indonesia, Ekuador, Perancis
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 20 Sep 2012 05:18
Last Modified: 20 Sep 2012 05:18
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15589

Actions (login required)

View Item View Item