Jaminan Penangguhan Penahanan: “Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pelaksanaan Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Semarang


Agung Firnanda, , 3450407053 (2012) Jaminan Penangguhan Penahanan: “Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pelaksanaan Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Jaminan Penangguhan Penahanan: “Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pelaksanaan Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Semarang] Microsoft Word (Jaminan Penangguhan Penahanan: “Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pelaksanaan Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Semarang) - Published Version
Download (15kB)

Abstract

Penangguhan penahanan merupakan suatu proses hukum dimana sering kali muncul pada setiap pemberitaan media massa, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui pengertian dari penangguhan penahanan itu sendiri serta bagaimana tata cara pelaksanaan penangguhan penahanan itu dilakukan. Berdasarkan aturan yang telah disebutkan dalam Pasal 31 KUHAP maka tersangka atau terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan terhadap instansi yang berkaitan, tetapi di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan penangguhan penahanan serta dasar penetapan jumlah jaminan uang atau penetapan jaminan orang. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan jaminan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Semarang. (2) Dasar pertimbangan hakim untuk menentukan besarnya uang jaminan atau menentukan jaminan orang dalam menetapkan suatu penangguhan penahanan. Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui pelaksanaan jaminan penangguhan penahanan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang. (2) Mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besarnya uang jaminan atau menentukan jaminan orang dalam menetapkan suatu penangguhan penahanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron. Sumber data meliputi: (1) data primer, (2) data sekunder. Alat dan teknik pengumpulan data meliputi : (1) wawancara, (2) studi kepustakaan. Keabsahan data yang digunakan adalah dengan Analisis Interaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan penangguhan penahanan dalam praktek pelaksanaannya ada hal yang sedikit berbeda dari peraturan yang telah berlaku, seperti halnya dalam penetapan penangguhan penahanan, namun selama itu tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan tidak menyimpang dari asas equality before the law. Simpulan dari penelitian ini yaitu proses pelaksanaan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Semarang telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHAP, pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983, serta Keputusan Menteri Kehakiman No. M-14.PW.07.03 Tahun 1983. Saran dari penelitian ini yaitu bagi pembuat Undang-Undang sebaiknya ditinjau kembali peraturan-peraturan yang mengatur tentang penangguhan penahanan dan diberikan penjelasan secara terperinci bagi pelaksanaan yang diberikan wewenang untuk melakukan penangguhan penahanan sehingga tidak mengalami kesulitan dalam prakteknya dan bisa dijadikan pedoman yang pasti bagi penetapan penangguhan penahanan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penangguhan Penahanan, Dasar Penetapan Jumlah Jaminan Uang dan Jaminan Orang
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 20 Sep 2012 05:13
Last Modified: 20 Sep 2012 05:13
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15587

Actions (login required)

View Item View Item