Analisis Married By Accident (Perkawinan Setelah Kehamilan) Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
M Iffan Nasrullah, , 3450406565 (2012) Analisis Married By Accident (Perkawinan Setelah Kehamilan) Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Microsoft Word (Analisis Married By Accident (Perkawinan Setelah Kehamilan) Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
- Published Version
Download (13kB) |
Abstract
Pernikahan setelah kehamilan atau Married by Accident adalah suatu kasus yang banyak terjadi tidak hanya oleh mereka yang non Islam namun sayangnya juga banyak di kalangan umat Muslim yang. Ironisnya masyarakat Muslim mulai menganggap itu sebagai hal yang lumrah. Berdasarkan kerangka pandangan hukum Islam, kasus pernikahan karena hamil nantinya akan dapat diambil jalan keluarnya berdasarkan dalil-dalil hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status sahnya perkawinan setelah kehamilan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan setelah kehamilan dan permasalahan yang sering muncul terhadap anak terkait perkawinan setelah kehamilan keseluruhan pokok masalah dilihat dari sudut pandang Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan dengan melakukan melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan studi kepustakaan dengan melakukan validasi dan keabsahan data dengan teknik triangulasi, yakni teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Menurut pendapat empat Imam Mazhab, terdapat dua kelompok, pertama: yaitu Imam Hanafi dan Imam Syafi'i membolehkan perkawinan wanita hamil, boleh mengawininya, tetapi tidak boleh melakukan hubungan seks hingga dia melahirkan, kedua: Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal melarang sampai dia melahirkan. Pendapat pertengahan: haram menikahi wanita zina dan belum bertaubat. menurut Kompilasi Hukum Islam wanita hamil dapat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya. Menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), bahwa; “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil menurut hukum Islam adalah anak tersebut lahir sekurang-kurangnya enam bulan dari pernikahan yang sah. apabila anak itu lahir kurang dari enam bulan, maka anak tersebut tidak sah dan dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah anak sah, tanpa melihat batas waktu kehamilan dan dinasabkan dengan ayahnya. Permasalahan yang muncul terhadap anak yaitu masalah sosial berupa pergunjingan dan asal usul anak. Penulis menyarankan hindari hubungan suami isteri di luar perkawinan sah. Perkawinan setelah kehamilan dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sahnya anak yang lahir dalam perkawinan setelah kehamilan
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Married By Accident, Undang-Undang Perkawinan. |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | budi Budi santoso perpustakaan |
Date Deposited: | 20 Sep 2012 03:31 |
Last Modified: | 20 Sep 2012 03:31 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15568 |
Actions (login required)
View Item |