Penerapan Bantuan Hukum Struktural Dalam Perkara Pidana Di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
Rugun RomaidaHutabarat, , 8150408158 (2012) Penerapan Bantuan Hukum Struktural Dalam Perkara Pidana Di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Microsoft Word (Penerapan Bantuan Hukum Struktural Dalam Perkara Pidana Di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang)
- Published Version
Download (14kB) |
Abstract
Dalam konteks hak asasi manusia, prinsip persamaan dihadapan hukum dan akses kepada advokat adalah dua dari sekian banyak hak asasi manusia bagi tersangka/terdakwa yang harus dilaksanakan dalam suatu negara hukum. Ketimpangan struktur yang hidup dalam masyarakat mengakibatkan sulitnya pemerataan keadilan. Semakin berkembang suatu pembangunan dalam suatu negara maka semakin besarlah peranan hukum di dalamnya. Pemberian bantuan hukum berupa pendampingan di persidangan tidaklah cukup, dibutuhkan bantuan hukum struktural untuk merombak ketimpangan keadilan dalam masyarakat. Melihat kondisi tersebut Lembaga Bantuan Hukum sebagai Advokat memiliki peran strategis dalam merealisasikan hak tersangka/masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum melalui suatu konsep, yaitu bantuan hukum struktural. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penerapan Bantuan Hukum Struktural dalam Perkara Pidana di Lembaga Bantuan Hukum Semarang? Apa yang menjadi dasar Lembaga Bantuan Hukum Semarang perlu memberikan bantuan hukum struktural? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui penerapan bantuan hukum struktural dalam perkara pidana di Lembaga Bantuan Hukum Semarang (2) Untuk mengetahui dasar Lembaga Bantuan Hukum Semarang perlu memberikan bantuan hukum struktural penerima bantuan hukum. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini memfokuskan pada penerapan bantuan hukum struktural dalam perkara pidana di Lembaga Bantuan Hukum Semarang sebagai konsep bantuan hukum di YLBHI. Sumber data penelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: (1) Studi kepustakaan, (2) Wawancara (interview), (3) Dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Penerapan bantuan hukum struktural dalam perkara pidana diterapkan melalui 2 cara yaitu litigasi dan non litigasi. Khusus dalam perkara pidana hanya beberapa kasus yang diselesaikan secara litigasi karena adanya kriminalisasi dari penguasa/pemerintah. Ketimpangan struktur antara masyarakat dan pemerintah/penguasa menjadi kendala yang sering muncul dalam penegakan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. (2) Dasar pemberian bantuan hukum struktural secara normatif tidak ada. Tidak satupun undang-undang menyebutkan dasar bantuan hukum struktural yang merupakan konsep dari bantuan hukum yang diterapkan oleh YLBHI. Akan tetapi bantuan hukum itu sendiri telah disebut dalam berbagai undang-undang antara lain UUD 1945, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Bantuan Hukum, Undang Undang Advokat, Undang Undang tentang Hak Asasi Manusia dan lain sebagainya. Simpulan penelitian ini adalah: (1) Penerapan bantuan hukum struktural dalam perkara pidana diterapkan melalui 2 cara yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi melalui pengadilan dan nonlitigasi melalui pengorganisasian, pendidikan, serta kampanye. Kriteria mendapatkan bantuan hukum struktural yaitu masyarakat yang tidak mampu terhadap akses keadilan dan yang kedua kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Ketimpangan struktur antara masyarakat dan pemerintah/penguasa menjadi kendala yang sering muncul dalam penegakan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. (2) Dasar pemberian bantuan hukum struktural adalah “mahzab atau ideologi”, tidak ada ketentuan secara normatif mengenai pemberian bantuan hukum struktural. Tetapi perkembangan itu menggunakan peraturan-peraturan hukum juga seperti Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bagaimana pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, Undang Undang Advokat yang mencantumkan bantuan hukum cuma-cuma, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Undang Undang Bantuan Hukum, terutama dalam UUD 1945.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Bantuan Hukum Struktural, Perkara Pidana, LBH Semarang |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | budi Budi santoso perpustakaan |
Date Deposited: | 13 Sep 2012 08:39 |
Last Modified: | 13 Sep 2012 08:39 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15412 |
Actions (login required)
View Item |