Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara (Karakteristik dan Kedudukan Hukumnya)


Ian Marthasari, 3401408017 (2012) Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara (Karakteristik dan Kedudukan Hukumnya). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara (Karakteristik dan Kedudukan Hukumnya)] Microsoft Word (Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara (Karakteristik dan Kedudukan Hukumnya)) - Published Version
Download (36kB)

Abstract

Harapan yang diidam-idamkan bagi pasangan suami isteri adalah mendapatkan keturunan yang baik dan diharapkan dapat menjaga orang tuanya di masa tuanya. Kehadiran anak yang belum kunjung ada terkadang membuat resah bagi pasangan suami istri. Pasangan suami isteri yang belum memiliki keturunan untuk mengatasinya kemudian melakukan berbagai usaha untuk mempunyai anak. Salah satu usaha yang dilakukan untuk mempunyai anak adalah dengan mengangkat anak atau adopsi. Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia setiap daerah satu berbeda dengandaerah yang lain karena dilakukan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerahyang bersangkutan.Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara berbeda dengan kebiasaan pada umumnya artinya bahwa pengangkatan anak itu tidak melalui pengadilan tetapi hanya melalui adat yakni kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara keluarga orang tua anak angkat dengan orang tua anak kandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Mengetahui karakteristik pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, (2) Mengetahui bagaimana kedudukan hukum yang ditimbulkan dari pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data penelitian meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data dengan menggunakan teknik triangulasi. Analisis data dilakukan dengan beberapa tahap yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan atau verifikasi Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara dengan alasan untuk meneruskan perkawinan, dan pancingan. Masyarakat Mlonggo pada umumnya mengangkat anak dari kalangan keluarga dekat. Tata cara pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Mlonggo adalah: (1) Adanya pendekatan yakni pendekatan yang dilakukan calon orang tua angkat terhadap orang tua kandung, (2) Adanya kesepakatan yakni calon orang tua angkat harus membicarakan niatnya secara matang kepada orang tua kandung bahwa anak yang akan dirawat akan dibesarkan dan dididik dengan baik dan dipenuhi seuruh kebutuhanya, (3) Adanya serah terima yakni penyerahan anak yang diangkat dari orang tuanya kepada pasangan suami isteri yang akan melakukan pengangkatan anak tersebut melalui upacara yang sederhana dengan disaksikan oleh para keluarga dan masyarakat sekitarnya. Pengangkatan anak di sini sudah dianggap sah karena dilakukan sesuai kebiasaan yang berlaku di masyarakat tersebut. Hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung setelah pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan kekeluargaan. Kedudukan anak angkat di sini memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, dimana memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini juga berlaku pada anak angkat terhadap orang tua kandung dimana anak angkat juga memiliki kewajiban terhadap orang tua kandung. Kehadiran anak angkat ini mempengaruhi tentang bagaimana warisan yang diterima kelak. Dalam warisan masyarakat mlonggo tidakmengenal pembagian waris secara adat sehingga pengaturan wasiat wajibah dirasa perlu untuk dapat mencegah atau menghindari konflik antara keluarga orang tua angkat yang seharusnya menjadi ahli waris dari orang tua angkat tersebut. Saran yang diajukan dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Kepadaorang tua angkat, diharapkan memohonkan penetapan anak angkat pada pengadilan negeri agar kedudukan anak angkat menjadi jelas karena untuk kesejahteraan anak nantinya dan pengangkatan anak yang dilakukan jangan semata-mata karena alasan tidak mempunyai keturunan tetapi hendaknya didasari oleh rasa kasih sayang sehingga kehidupan anak angkat terjamin, (2) Kepada Kepala Desa, sebaiknya memberi masukan yang tegas kepada masyarakat yang hendak mengangkat anak agar tidak hanya melalui adat saja tetapi dimohonkan ke pengadilan, karena dapat berdampak pada kedudukan hukum anak angkat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pengangkatan anak, Hukum adat, Kedudukan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 25 Aug 2012 11:08
Last Modified: 25 Aug 2012 11:08
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/14216

Actions (login required)

View Item View Item