Perkembangan Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga).


Dwi Ningsih, 8150408182 (2012) Perkembangan Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Perkembangan Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga). ] Microsoft Word (Perkembangan Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga). ) - Published Version
Download (35kB)

Abstract

Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana tertentu yang diatur di luar KUHP. Tindak pidana tersebut memiliki karakteristik tersendiri, terletak pada subyeknya yang spesifik yaitu pelaku sekaligus korbannya berada dalam lingkup rumah tangga.Berdasarkan pada hal-hal tersebut maka perlunya dibentuk Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).Berbicara mengenai sistem pemidanaan yang berhubungan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana halnya undang-undang khusus lain, mempunyai hubungan erat dengan KUHP.Keterkaitan dan keterikatan Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Pidana Umum ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 103 KUHP. Masalah yang diangkat penulis dalam skripsi ini mengenai 1) Bagaimana pengaturan sistem pemidanaan mengenai kekerasan menurut KUHP dan kekerasan pada tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? dan 2) Bagaimana pengaturan sistem pemidanaan pada tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data yang berupa studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa, dalam KUHP, sanksi yang dijatuhkan hanya menyebutkan hukuman maksimum, tanpa menyebutkan minimum hukumannya, sedangkan dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dicantumkan minimum hukuman yang dijatuhkan. Sedangkan untuk Rancangan Undang-undang Anti KDRT dicantumkan minimum dan maksimum hukuman yang dijatuhkan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pengaturan sistem pemidanaan di KUHP dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sama yaitu mengenal penjatuhan pidana penjara dan pidana denda, hanya saja lamanya sanksi pidana penjara dan besarnya pidana denda tidak sama. Terkait dengan subyek hukum dan sistem pengaturan baik di dalam KUHP maupun di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sama yaitu menggunakan subyek hukum orang dan single track system. Terkait dengan sanksi pidana yang dijatuhkan, dalam KUHP, sanksi yang dijatuhkan hanya menyebutkan hukuman maksimum tanpa menyebutkan minimum hukumannya, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya Pasal 47 dan Pasal 48 dicantumkan minimum hukuman yang dijatuhkan dan pengaturan sistem pemidanaan di RUU Anti KDRT yaitu mengenal penjatuhan pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan. Subyek hukum dan sistem pengaturan di RUU yaitu orang dan single track system. Sanksi pidana penjara maupun pidana denda yang dijatuhkan dalam RUU berbeda dengan pidana penjara dan besarnya rupiah yang dijatuhkan dalam pidana denda pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Saran yang dikemukakan penulis antara lain, sebaiknya sanksi pada tindak pidana KDRT menggunakan sifat kumulatif-alternatif dan adanya Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diharapkan dapat melindungi kepentingan si korban dan juga tanpa menghilangkan hak dari pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Sistem Pemidanaan, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: UNSPECIFIED
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 15 Aug 2012 03:02
Last Modified: 15 Aug 2012 03:02
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/13951

Actions (login required)

View Item View Item