Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding sebagai Suatu Akta Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Erni Wijayanti, 8150408173 (2012) Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding sebagai Suatu Akta Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding sebagai Suatu Akta Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.] Microsoft Word (Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding sebagai Suatu Akta Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.) - Published Version
Download (33kB)

Abstract

Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan memorandum of understanding . Memorandum of understanding merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. Memorandum of understanding di dalam hukum konvensional kita tidak ada ketentuannya secara tegas mengenai kekuatan hukum memorandum of understanding sebagai suatu akta, akibat hukum jika terjadi pengingkaran isi memorandum of understanding dan mengenai kekuatan memorandum of understanding tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan penelitian terhadap azas hukum dan pendekatan konseptual. Penulisan hukum ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan media internet. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa memorandum of understanding pada umumnya dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan, meskipun dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan tetapi memorandum of understanding dapat dijadikan alat bukti yang sempurna layaknya akta autentik selama kedua belah pihak tidak menyangkal tanda tangan tersebut. Memorandum of understanding yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dan faktor- faktor yang menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian, maka memorandum of understanding tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Memorandum of understanding yang mempunyai kekuatan hukum mengikat layaknya suatu perjanjian, apabila salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap memorandum of understanding tersebut , maka dapat dituntut dengan gugatan wanprestasi. Kekuatan hukum memorandum of understanding tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini pembuatan memorandum of understanding harus senantiasa didasarkan dan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta harus selalu memperhatikan batas-batas kebebasan berkontrak. Penelitian hukum ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi para pihak yang hendak membuat memorandum of understanding dan bagi pemerintah agar segera membentuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai kedudukan dan kekuatan hukum memorandum of understanding

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Memorandum Of Understanding, Akta, Hukum Perikatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 15 Aug 2012 02:57
Last Modified: 15 Aug 2012 02:57
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/13948

Actions (login required)

View Item View Item