Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974


Wika Sari Rosilawati, 8150408092 (2012) Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974] Microsoft Word (Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974) - Published Version
Download (34kB)

Abstract

Fenomena sosial yang masih sering dipraktekan dan diperdebatkan di masyarakat adalah perkawinan sirri. Berbagai pemahaman masyarakat tentang nikah sirri dan akibat-akibat yang akan ditimbulkan tidak menyurutkan masyarakat dalam nikah sirri ini. Ironisnya, pernikahan sirri justru dilakukan orang-orang terpelajar. Misalnya dari kalangan selebritis yang jumlahnya semakin meningkat. Permasalahan yang dikaji adalah sebagai berikut: (1) Faktor apa sajakah yang mendorong adanya perkawinan sirri ? (2) Bagaimanakah status istri dan anak yang lahir dalam perkawinan sirri ? (3) Bagaimana kedudukan pihak wanita apabila terjadi perceraian terkait status harta benda yang dihasilkan dari perkawinan sirri tersebut ? Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menitiktekankan pada penelitian hukum kepustakaan kemudian metode penalaran menggunakan metode penalaran deduktif yaitu hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Faktor-faktor sebagai pendorong perkawinan sirri jika diklasifikasikan menurut Ideologi meliputi dikotomi agama serta ketatnya peraturan perundang-undangan tentang poligami, Politik meliputi politik untuk mencari sensasi dan menaikkan pamor, Ekonomi meliputi biaya perkawinan yang murah dan prosedur yang mudah, Sosial meliputi problem poligami, undang-undang usia dan tempat tinggal yang tidak menetap dan Budaya meliputi faktor harta, faktor untuk menghindari diri dari perbuatan zina dan lingkungan pergaulan yang salah. Namun faktor tersebut semuanya sudah tidak lagi relevan (2) Status istri dari perkawinan sirri menurut hukum negara tidak memberikan keabsahan hukum sehingga bukan merupakan istri yang sah, sehingga status anak yang lahir dalam perkawinan sirri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja (3) Apabila terjadi perceraian, maka pihak wanita tidak dapat meminta harta gono gini, tidak memperoleh warisan dari suaminya dan tidak dapat memiliki hak-hak lain yang timbul dari perkawinan. Dengan demikian penulis menyarankan kepada pihak terkait adalah: (1) Bagi pemerintah hendaknya menentukan peraturan yang mempermudah untuk pernikahan, memberikan pendidikan kepada orang Islam mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi diri sendiri dan keluarganya (2) Bagi masyarakat sebaiknya dalam melakukan perkawinan dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang agar perkawinannya dicatat oleh pihak yang berwenang dan mempunyai kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: NikahSirri, AkibatHukum, Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 15 Aug 2012 02:42
Last Modified: 15 Aug 2012 02:42
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/13945

Actions (login required)

View Item View Item