Eksistensi DPR dan DPD Di Bidang Legislasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945


Adika Akbarrudin, 8150408089 (2012) Eksistensi DPR dan DPD Di Bidang Legislasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Eksistensi DPR dan DPD Di Bidang Legislasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945] Microsoft Word (Eksistensi DPR dan DPD Di Bidang Legislasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945) - Published Version
Download (33kB)

Abstract

DPD sebagai upper house memiliki fungsi yang sangat terbatas dalam bidang legislasi, selayaknya the second chumber DPD Seharusnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan DPR khususnya dalam bidang legislasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Eksistensi DPR dan DPD di bidang legislasi pasca amandemen UUD 1945, Pola hubungan kerja DPR dan DPD di bidang fungsi legislasi, dan kendala yang dihadapi DPR dan DPD di bidang legislasi. Masalah tersebut dikaji dengan menggunakan penelitian terdahulu dan menggunakan beberapa teori diantaranya dengan menggunakan teori lembaga perwakilan, teori cheks and balances, dan teori legislasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, dokumentasi hukum, dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait, wawancara dilakukan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk memperkuat data penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Eksistensi DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi dapat dilihat dari dua sisi yaitu sisi filosofis dan yuridis. DPR dan DPD dari sisi filosofis merupakan penjelmaan dari keterwakilan seluruh rakyat atau keterwakilan daerah seluruh Indonesia ditingkat pusat, dari sisi yuridis DPR dan DPD merupakan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22D UUD 1945. Pola hubungan kerja antara DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi adalah pola hubungan kerja yang bersifat fungsional, pola hubungan kerja DPR dan DPD dapat kita lihat dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3. Kendala yang dihadapi oleh DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi yaitu Kendala yang bersifat institusional dan konstitusional. Kendala yang bersifat institusional yaitu kendala yang muncul dari dalam tubuh lembaga tersebut diantara yaitu sistem administrasi sidang, hasil legislasi, anggaran, dan supporting system yang kurang maksimal, sedangkan kendala yang bersifat konstitusional adalah dari segi pengaturannya kendala ini sering dihadapi oleh DPD diantaranya yaitu mengenai pengaturan yang ada sekarang ini yaitu dalam Pasal 22D ayat (1) dan (2), serta pengaturan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3 yang cenderung melemahkan fungsi legislasi DPD. Simpulan dari penelitian ini adalah sistem parlemen yang digunakan di Indonesia adalah sistem parlemen dua kamar (bicameralism) dengan sistem kerja parlemen yang lemah (soft bicameralism), pola hubungan kerja yang belum baik menyebabkan cheks and balances antara DPR dan DPD tidak berjalan sama sekali. DPD harus diberikan porsi yang sama dengan DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi yaitu dengan cara mengadakan amandemen V UUD 1945.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Fungsi Legislasi, DPR Dan DPD
Subjects: J Political Science > JQ Political institutions Asia
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 15 Aug 2012 01:25
Last Modified: 15 Aug 2012 01:25
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/13932

Actions (login required)

View Item View Item