Kegiatan Bank Syariah (BSM) Dalam Pemberian Kredit Mudharabah Tinjauan Aspek Yuridis


Sri Eti Faturoh, 3450401063 (2006) Kegiatan Bank Syariah (BSM) Dalam Pemberian Kredit Mudharabah Tinjauan Aspek Yuridis. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Kegiatan Bank Syariah (BSM) Dalam Pemberian Kredit Mudharabah Tinjauan Aspek Yuridis]
Preview
PDF (Kegiatan Bank Syariah (BSM) Dalam Pemberian Kredit Mudharabah Tinjauan Aspek Yuridis) - Published Version
Download (384kB) | Preview

Abstract

Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan Bank Umum Syariah (BUS) ke-2 di Indonesia setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sekitar tahun 1992. Sejarah berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM) dipengaruhi adanya tuntutan dari sebagian masyarakat muslim Indonesia yang menganggap bahwa bunga bank adalah haram. Pada tahun 1997 tepatnya bulan Juli krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah yang menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merekonstruksi dan merekapitalisasi sebagian bank Indonesia. Tepat pada bulan tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT. Bank Syariah Mandiri (BSM). Kelahiran Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan buah usaha dari para perintis Bank Syariah di PT. Bank Susila Bakti dan menejemen PT. Bank Mandiri (persero) yang memandang pentingnya kehadiran Bank Syariah di lingkungan PT. Mandiri (persero). Bank Syariah Mandiri (BSM) hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah pelaksanaan pemberian pembiayaan total (mudharabah) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Semarang?,(2) Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara nasabah pembiayaan total (Mudharabah) dengan pihak Bank syariah Mandiri (BSM) cabang Semarang?Penelitian ini bertujuan:(1)Mengetahui pelaksanaan pemberian kredit Mudharabah oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Semarang.(2)Mengetahui cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara nasabah Pembiayaan Mudharabah dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Semarang. Manfaat penelitian ini adalah:(1) bagi pribadi, lebih memahami dan menambah pengetahuan tentang hokum perbankan.(2) Bagi lembaga perbankan, Meningkatkan peran dan fungsi pelayanan bank syariah kepada masyarakat.(3) bagi masyarakat Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bank syariah dalam pemberian kredit mudharabah Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan kegiatan pemberian kredit mudharabah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) pada prinsipnya mengedepankan rasa saling percaya antara nasabah dengan pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Semarang hal itu tercermin dalam kontrak (akad) mudharabah. Prosedur pembiayaan total (mudharabah) dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu, tahap solisitas dan permohonan, tahap investigasi, tahap analisa, tahap persetujuan, tahap pencairan, tahap monitoring, tahap angsuran/pelunasan dan tahap perhitungan bagi hasil. Sedangkan cara penyelesaian sengketanya adalah dengan langkah penyelamatan terlebih dahulu, ix langkah penyelamatan ini terdiri dari 4 (empat) cara yaitu penagihan secara intensif, penjadualan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning) dan penataan kembali (Restrukturing). Apabila dari keempatnya tidak dapat diselesaikan maka jalan terakhir yang ditempuh adalah lewat pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan kegiatan pemberian kredit mudharabah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) pada prinsipnya mengedepankan rasa saling percaya antara nasabah dengan pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Semarang hal itu tercermin dalam kontrak (akad) mudharabah. Prosedur pembiayaan total (mudharabah) dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu, tahap solisitas dan permohonan, tahap investigasi, tahap analisa, tahap persetujuan, tahap pencairan, tahap monitoring, tahap angsuran/pelunasan dan tahap perhitungan bagi hasil. Penyelesaian sengketa antara nasabah pembiayaan dengan pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang semarang secara teori adalah dengan langkah penyelamatan terlebih dahulu. Langkah penyelamatan ini terdiri dari 4 (empat) cara yaitu penagihan secara intensif, penjadualan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning) dan penataan kembali (Restrukturing). Apabila dari keempatnya tidak dapat diselesaikan dan nasabah dianggap tidak punya itikad baik untuk melakukan pelunasan maka jalan terakhir yang ditempuh adalah lewat jalur pengadilan. Hasil penelitian di atas, diharapkan dapat bermanfaat bagi Bank Syariah Mandiri (BSM) maupun bagi masyarakat yang berminat melakukan pembiayaan di Bank Syariah Mandiri (BSM). Demikian juga bagi penulis.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Bank Syariah Mandiri, Kredit Mudharabah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 11 Apr 2011 03:16
Last Modified: 25 Apr 2015 04:20
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/1241

Actions (login required)

View Item View Item