Perkembangan Rumah Adat Kudus Sebagai Benda Cagar Budaya dan Pelestariannya di Desa Langgardalem Kudus Tahun 2005-2010


Putri Kusumaningtyas, 3150408014 (2012) Perkembangan Rumah Adat Kudus Sebagai Benda Cagar Budaya dan Pelestariannya di Desa Langgardalem Kudus Tahun 2005-2010. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Perkembangan Rumah Adat Kudus Sebagai Benda Cagar Budaya dan Pelestariannya di Desa Langgardalem Kudus Tahun 2005-2010]
Preview
PDF (Perkembangan Rumah Adat Kudus Sebagai Benda Cagar Budaya dan Pelestariannya di Desa Langgardalem Kudus Tahun 2005-2010) - Published Version
Download (12kB) | Preview

Abstract

Tiga Rumah Adat Kudus di Desa Langgardalem telah direhab, dijual, dan dipindahkan ke Luar Kota (Juwana) yaitu pada tahun 2005, 2006, dan 2009. Hal tersebut tidaklah sesuai dengan dasar pertimbangan penetapan Rumah Adat Kudus sebagai Benda Cagar Budaya. Untuk itu, Rumah Adat Kudus perlu dilakukan pelestariannya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana perkembangan Rumah Adat Kudus di Desa Langgardalem?; (2) bagaimana penetapan Rumah Adat Kudus di Desa Langgardalem sebagai Benda Cagar Budaya tahun 2005-2010?; (3) bagaimana pelestarian Rumah Adat Kudus sebagai Benda Cagar Budaya di Desa Langgardalem tahun 2005-2010?. Penelitian ini bertujuan: (1) mengetahui perkembangan Rumah Adat Kudus di Desa Langgardalem; (2) mengetahui penetapan Rumah Adat Kudus di Desa Langgardalem sebagai Benda Cagar Budaya tahun 2005-2010; (3) mengetahui pelestarian Rumah Adat Kudus sebagai Benda Cagar Budaya di Desa Langgardalem tahun 2005-2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah, yaitu: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Sumber sejarah yang digunakan dalam berupa sumber tertulis, sumber lisan, sumber kebendaan, dan sumber nonkebendaan. Teknik pengumpulan sumber dalam penelitian ini, yaitu: observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perkembangan Rumah Adat Kudus setelah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, tidak sesuai dengan dasar pertimbangan kebijakan. Fakta memperlihatkan bahwa tiga Rumah Adat Kudus di Desa Langgardalem telah direhab, dijual, dan dipindahkan ke Juwana yaitu pada tahun 2005, 2006, dan 2009; (2) penetapan Rumah Adat Kudus sebagai Benda Cagar Budaya berawal dari pelaksanaan kegiatan inventarisasi Rumah Adat Kudus oleh Kelompok Registrasi dan Penetapan BP3 Jawa Tengah yang kemudian menghasilkan Surat Keputusan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah No. 988/102.SP/BP3/P.IX/2005 Tentang Penetapan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Kudus pada 22 September 2005; (3) setelah Rumah Adat Kudus ditetapkan sebagai BCB, ahli waris mengusulkan supaya Desa Langgardalem dijadikan sebagai Desa Adat, namun hingga dikeluarkannya UU RI No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah belum menindaklanjuti usulan tersebut.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: perkembangan, Rumah Adat Kudus, Benda Cagar Budaya
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Sejarah, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 23 May 2012 01:17
Last Modified: 23 May 2012 01:17
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/12362

Actions (login required)

View Item View Item