Perjanjian Sewa Tanah Pertanian Di Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang
Paulyya Rachman Wijaya, 3450407019 (2012) Perjanjian Sewa Tanah Pertanian Di Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Microsoft Word (Perjanjian Sewa Tanah Pertanian Di Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang)
- Published Version
Download (38kB) |
Abstract
Wijaya, Paulyya Rachman. 2012.“Perjanjian Sewa Tanah Pertanian Di Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang”.Skripsi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang. Tri Sulistiyono, S.H.,M.H. dan Rofi Wahanisa, S.H.,M.H. Kata Kunci: Perjanjian Sewa Tanah, Lahan Pertanian Praktek sewa menyewa tanah pertanian masih banyak terjadi di daerah pedesaan dan pelaksanaannya didasarkan pada kebiasaan masing-masing. Hubungan antara penyewa dan pemilik tanah lebih banyak didasarkan pada adanya rasa saling percaya dan kejujuran antara keduanya, jadi tidak melalui suatu proses formal untuk terjadinya suatu perjanjian sewa menyewa tanah pertanian.Dalam skripsi ini beberapa permasalahan yang ingin dikaji adalah:1) pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, 2)masalah-masalah yang pernah timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian serta upaya penyelesaiannya di Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Pendekatan penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif kualitatif. Fokus penelitiannya adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Metode pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen/bahan pustaka dan wawancara dengan para responden yaitu enam orang pemilik tanah dan enam orang penyewa tanah. Sedangkan informan dalam penelitian ini adalah Sekretaris Desa Sugihan. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian berbentuk lisan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Hal yang disepakati adalah tentang luas tanah yang disewakan yang mempunyai luas antara 1000 sampai dengan 2000 , kemudian jangka waktu yang disepakati pada umumnya satu sampai dua tahun dengan harga sewa pertahun antara Rp.3.000.000,00 sampai dengan Rp.6.000.000,00. Dengan jangka waktu satu tahun penyewa dapat menanami lahan sewaannya hingga tiga kali panen. Tanaman yang biasa ditanam adalah padi, jagung, terung dan kubis. Permasalahan yang terjadi adalah masa sewa yang telah habis namun penyewa belum bisa panen. Masalah yang timbul tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh para pihak dengan cara negosiasi dengan hasil penyewa diberi tambahan waktu sampai panen dengan menambah biaya sewa dan ada juga yang tidak memberi tambahan uang sewa. Saran yang diberikan oleh penulis adalah apabila membuat perjanjian masyarakat diharapkan untuk membuat perjanjian tersebut secara tertulis dan diharapkan untuk membuat perjanjian dihadapan saksi-saksi, hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum di kemudian hari apabila timbul persoalan yang tidak diharapkan.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Sewa Tanah, Lahan Pertanian |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Hapsoro Adi Perpus |
Date Deposited: | 14 May 2012 06:27 |
Last Modified: | 14 May 2012 06:27 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/11992 |
Actions (login required)
View Item |