Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Dalam Rangka Mewujudkan Check and Balances Antar Lembaga


Dika Astrika Putra, 3450406038 (2012) Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Dalam Rangka Mewujudkan Check and Balances Antar Lembaga. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Dalam Rangka Mewujudkan Check and Balances Antar Lembaga] Microsoft Word (Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Dalam Rangka Mewujudkan Check and Balances Antar Lembaga) - Published Version
Download (26kB)

Abstract

Putra, Dika Astrika. 2012. Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Dalam Rangka Mewujudkan Check and Balances Antar Lembaga. Skripsi. Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Drs. Sartono Sahlan, M.H., Dr. Nurul Akhmad, S.H. M.H. Kata Kunci : Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Dalam Rangka Mewujudkan Check and Balances Antar Lembaga. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memiliki 3 fungsi utama, yaitu : fungsi legislatif, yaitu membentuk peraturan daerah bersama Walikota, fungsi anggaran yaitu fungsi menetapkan APBD bersama Walikota dan fungsi pengawasan yaitu fungsi mengawasi jalannya peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dijalankan oleh Walikota (eksekutif). DPRD Kota Tegal sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah kurang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasannya, hal ini terlihat dari masih minimnya pengetahuan anggota dewan dalam hal fungsi pengawasan dan seringnya terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu kebijakan. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan DPRD Kota Tegal, (2) Mengetahui faktor-faktor penghambat penggunaan fungsi pengawasan DPRD Kota Tegal, (3) Mengetahui bagaimana anggota DPRD dalam menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis – sosiologis. Lokasi peneltiian berada di kantor DPRD Kota Tegal yang berada di Jalan Pemuda No. 4 Kota Tegal. Sumber data penelitian melalui informan, responden, dokumen. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Data selanjutnya dianalisis. Hasil peneltian sebagai berikut : (1) Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Tegal belum berjalan efektif, (2) Faktor-faktor yang menghambat penggunaan fungsi pengawasan meliputi : tingkat pengalaman berorganisasi anggota DPRD Kota Tegal,sulitnya mencari tenaga ahli,perbedaan pendapat yang sering terjadi di kalangan anggota DPRD,peraturan yang sering berubah-ubah dari pemerintah pusat (3) Belum pernah digunakannya hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, Hal ini dikarenakan kondisi politik Kota Tegal yang kondusif.Selain itu mekanisme pengawasan melalui rapat dengar pendapat antara komisi dengan satuan kerja pemerintah daerah,kunjungan kerja dewan,pandangan umum fraksi-fraksi sudah mampu berjalan dengan efektif. Meskipun DPRD Kota Tegal dalam pelaksanaannya masih memiliki beberapa kendala tidak sampai membuat DPRD Kota Tegal menggunakan hak interpelasi,hak angket maupun hak menyatakan pendapat.(4) Langkah-langkah yang ditempuh untuk menambah pengetahuan dala bidang fungsi pengawasan adalah dengan mengadakan bimbingan teknis dengan mengundang akademisi yang didatangkan dari Universitas Diponegoro yang diadakan 2 kali dalam setahun. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Tegal belum berjalan efektif, (2) Faktor-faktor yang menghambat jalannya fungsi pengawasan yaitu : Tingkat pengalaman berorganisasi anggota DPRD Kota tegal, sulitnya tenaga ahli yang memadai, peraturan yang sering berubah dari pemerintah pusat. (3) Belum pernah digunakannya hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat DPRD Kota Tegal,hal ini dikarenakan kondisi politik Kota Tegal yang kondusif.Selain itu mekanisme pengawasan melalui rapat dengar pendapat antara komisi dengan satuan kerja pemerintah daerah,kunjungan kerja dewan,pandangan umum fraksi-fraksi sudah mampu berjalan dengan efektif. Meskipun DPRD Kota Tegal dalam pelaksanaannya masih memiliki beberapa kendala tidak sampai membuat DPRD Kota Tegal menggunakan hak interpelasi,hak angket maupun hak menyatakan pendapat.(4) Langkah-langkah yang ditempuh DPRD Kota Tegal dalam menambah pengetahuan khususnya dalam bidang fungsi pengawasan adalah dengan mengadakan bimbingan teknis yang diadakan 2 kali dalam setahun.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Dalam Rangka Mewujudkan Check and Balances Antar Lembaga
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 11 May 2012 02:12
Last Modified: 11 May 2012 02:12
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/11981

Actions (login required)

View Item View Item