Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Pada BPR Setia Karip Abadi Semarang


Hendri Setyawan, 7250308026 (2012) Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Pada BPR Setia Karip Abadi Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Pada BPR Setia Karip Abadi Semarang] Microsoft Word (Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Pada BPR Setia Karip Abadi Semarang) - Published Version
Download (26kB)

Abstract

Hendri Setyawan, 2012. “Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Pada BPR Setia Karip Abadi Semarang”. Tugas Akhir. Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang. Pembimbing Drs. Fachrurrozie, M.Si. Kata kunci : Kredit Bermasalah, Penyelesaian Kredit Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha. Perbankan dalam memberi kreditnya sangat berhati-hati dan melalui analisis yang mendalam. Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah akan mengganggu kinerja bank, untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan prosedur yang telah diterapkan oleh bank. Rumusan masalah yang dihasilkan adalah a). bagaimana prosedur penyaluran kredit pada PT. BPR Setia Karip Abadi Semarang, b). bagaimana prosedur penyelesaian kredit bermasalah pada PT. BPR Setia Karip Abadi Semarang. Lokasi penelitian ini pada PT. BPR Setia Karip Abadi Semarang. Metode pengumpulan data pada Tugas Akhir ini menggunakan metode interview, metode dokumentasi, dan metode observasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Objek kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prosedur pemberian kredit pada PT. BPR Setia Karip Abadi Semarang dan bagaimana prosedur penanganan kredit bermasalah pada PT. BPR Setia Karip Abadi Semarang. Pelaksanaan penyaluran kredit harus sangat diperhatikan karena terjadinya kredit bermasalah bukan hanya bersumber dari nasabah tetapi karena kurang kejelian dari pegawai bank. Untuk itu prosedur penyaluran akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran alur kredit serta sebagai penentu langkah penanganan jika terjadi kredit bermasalah. Dalam penanganan kredit bermasalah diperlukan prosedur yang sesuai dengan tata laksana bank perkreditan rakyat dimana PT. BPR Setia Karip Abadi Semarang telah menerapkan prosedur penanganan kredit jika terdapat kredit bermasalah. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan adalah prosedur penyelesaian dengan hukum atau litigasi adalah dengan mengajukan gugatan pada pengadilan negeri maupun pengadilan niaga, penyelesaian dengan non litigasi adalah reschulding, restrukturing dan reconditioning. Pertimbangan PT. BPR Setia Karip Abadi Semarang lebih memilih menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur kekeluargaan atau non litigasi adalah a). waktu, penyelesaian melalui jalur non litigasi lebih cepat di bandingkan jalur hukum, b). biaya proses penyelesaian tidak memerlukan dana yang terlalu besar, c). hasil yang dicapai melalui jalur kekeluargaan penyelesaian sengketa pengkreditan bisa memperoleh hasil yang maksimal, d). itikad baik alasan dipilihnya jalur kekeluargaan ini adalah masih ada kemauan dari pihak debitur untuk menyelesaikan kreditnya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kredit Bermasalah, Penyelesaian Kredit
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
H Social Sciences > HG Finance
Fakultas: Fakultas Ekonomi > Akuntansi, D3
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 10 May 2012 00:46
Last Modified: 10 May 2012 00:46
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/11894

Actions (login required)

View Item View Item