ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA PIDANA ( Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik )


Muh. Zakariya, 3450406018 (2011) ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA PIDANA ( Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik ). Under Graduates thesis, UNNES.

This is the latest version of this item.

[thumbnail of  ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA PIDANA ( Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik )] Microsoft Word ( ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA PIDANA ( Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik )) - Published Version
Download (63kB)

Abstract

SARI Zakariya. Muh. 2011. Alat Bukti Digital Dalam Perkara Pidana (Implemenatsi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik). Skripsi. Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Drs.Herry Subondo,M,hum Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.hum. 79Halaman. Kata Kunci : Bukti Digital , Asas Praduga Bersalah ,Undang-Undang ITE Berlakunya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberi warna baru hukum di Indonesia yang dikenal dengan hukum cyber(cyber law)selain mengatur aspek materiil juga mengatur aspek formiil. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang khusus (lex specialis) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini (1) Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia ?(2) Dapatkah data digital atau informasi elektronik dijadikan alat bukti di persidangan berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE ?. Tujuan penulisan ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan penulisan secara umum dan tujuan penulisan secara khusus, adapun tujuannya sebagai berikut. Tujuan umum penelitian ini adalah memberikan gambaran penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti dalam acara pembuktian pada Hukum Acara Pidana di Indonesia. Hal ini untuk mengakomodir semakin canggihnya tindak pidana yang menggunakan teknologi informasi, Tujuan khusus penelitian ini adalah sebagai berikut.(1)Mengetahui pengaturan penggunaan bukti digital dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya undang-undang terkait hukum pidana.(2) Mengetahui bagaimana sebuah data Digital dijadikan alat bukti dalam tindak pidana berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trassaksi Elektronik (3)Mengetahui penerapan bukti digital di dalam praktek persidangan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Sosiologis, yaitu secara yuridis ditelaah peraturan penggunaan alat bukti digital, sedangkan dari sudut sosiologisnya mencari keterangan secara lisan dari pihak yang dianggap mampu memberikan keterangan secara langsung yang berhubungan dengan penggunaan alat bukti digital dalam perkara pidana . Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian diperoleh :1) Pengaturan penggunaan bukti digital dalam peraturan di Indonesia ,yang termuat dalam berbagai undang-undang yang mengatur mengenai alat bukti digital antara lain Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Terorisme, Undang – Undang No 25 tahun 2003 tentang penyucian Uang ,Undang –Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.,2) Data digital atau informasi elektronik dijadikan alat bukti di persidangan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Untuk mengubah data digital menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 5 undang-undang no 11 Tahun 2008,maka lahirlah Digital Forensik yang akan menganalisis dan melakukan pengkajian dalam proses penyidikan yang mempunyai standard operating prosedure (SOP) dalam Digital Forensik,3). Proses beracara terhadap alat bukti digital secara umum sama dengan Tindak Pidana biasa, Alat Bukti Digital yang sebelum Undang-Undang No 11 Tahun 2008 diberlakukan diterapkan pada tindak pidana tertentu sekarang menjadi alat bukti yang sah apapun bentuk kejahatanya setelah Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik di Undangkan Simpulan (1) Alat Bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sekarang menjadi bertambah dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE yaitu ditambahkanya alat bukti digital,(2) Semua data digital menjadi sah sebagai alat bukti dalam persidangan setelah berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,sebelum menjadi Alat bukti yang sah harus melalui digital forensik terlebih dahulu,dalam melakukan penyidikan, Saran-saran(1)Melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya mengenai alat bukti yang digunakan dalam persidangan. Diharapkan dalam revisi tersebut, bukti digital akan dimasukkan sebagai alat bukti, sehingga penggunaan bukti digital tidak hanya terbatas pada tindak pidana khusus seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi,Informasi Transaksi Elektronik. Tetapi bukti digital juga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam tindak pidana lainnya yang terkandung muatan IT. (2)Di harapkan ada standard operating prosedure (SOP) yang lebih baku dari POLRI sehinga Penyidik yang ada di lapangan mempuyai aturan dan pedoman yang jelas mengenai Digital forensik dan peningkatan kualitas SDM dari Para Penyidik Khususunya di Unit Cyber Crime. (3) Dengan berlakunya prinsip praduga bersalah dalam melakukan teknik penyidikan,dalam alat Bukti digital terhadap proses beracara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang No 11 tahun 2008 diharapkan dapat menjadi masukan dan salah satu bahan untuk memperbarui KUHAP

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Bukti Digital , Asas Praduga Bersalah ,Undang-Undang ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 3259 not found.
Date Deposited: 15 Dec 2011 02:17
Last Modified: 15 Dec 2011 02:17
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/10962

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item