Perlakuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resot Kendal


Adkha Indra Wiyangga, 3450406042 (2011) Perlakuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resot Kendal. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Perlakuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resot Kendal] Microsoft Word (Perlakuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resot Kendal) - Published Version
Download (60kB)

Abstract

Wiyangga, Indra, Adkha. 2011. “Perlakuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resot Kendal “. Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dosen Pembimbing I Drs. Herry Subondo, M.Hum, Dosen Pembimbing II Anis Widyawati, S.H, M.H. 89 Halaman. Kata kunci : Perlakuan Hukum, Anak Pelaku Tidak pidana dan Penyidikan Di lapangan hukum pidana, seringkali anak-anak diperlakukan sebagai orang dewasa ukuran kecil dalam seluruh proses perkaranya sehingga timbul suatu kerancuan pada proses- prosesnya. Perlakuan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan merupakan proses anak berhadapan langsung dengan polisi. Disini anak akan dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukan dan menjawab secara rinci pertanyaan dari pihak kepolisian sebagai penyidik. Proses penyidikan ini akan menimbulkan beban pada anak yang kondisinya belum siap mental karena belum adanya pemikiran logis seperti orang dewasa. Dalam proses penyidikan ini, seorang anak harus diperlakukan sesuai dengan harkat martabat dia sebagai anak dan aturan-aturan yang mengaturnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik baik bagi anak. Permasalahan yang dimunculkan adalah: (1) Bagamana perlakuan hukum terhadap anak sebagai pelaku tidak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Kendal? (2) Apakah hambatan-hambatan dalam proses penyidikan di Kepolisian Resot Kendal? Tujuan penelitian adalah untuk : (1) Mengetahui dan memahami perlakuan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Kendal. (2) Mengetahui hambatan-hambatan yang dialami Kepolisian Resot Kendal dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini mengambil lokasi di Kepolisian Resort Kendal. Penelitian ini memfokuskan pada perlakuan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Kendal dan hambatan-hambatan yang dialami Kepolisian Resort kendal dalam penyidikannya.. Sumber data meliputi: (1) data primer, (2) data sekunder. Alat dan teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: (1) wawancara (interview), (2) observasi, (3) dokumentasi, dan (4) studi kepustakaan. Keabsahan data yang digunakan adalah: (1) triangulasi sumber, (2) triangulasi teori. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Perlakuan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada proses penyidikan di Kepolisian Resort sudah memberikan yang terbaik bagi si anak, meskipun belum sesempurna yang diinginkan. Terdapat penyidik di Polres Kendal yang memperlakukan anak dalam proses penyidikan sesuai dengan semestinya, namun adapula yang memperlakukan kurang sopan terhadap anak pelaku tindak pidana. Dalam proses penyidikan di Polres Kendal ini, terdapat pelaku tindak pidana yang tidak didampingi petugas atau pembimbing dari lembaga kemasyarakatan. (2) Hambatan-hambatan yang dialami Polres Kendal dalam penyidikan meliputi dari individu anak itu sendiri, oknum aparat penegak hukum, Pemberkasan, Tempat tinggal saksi korban, orangtua. Simpulan dari penelitian ini antara lain, (1) Perlakuan hukum di Polres Kendal sedikit menyimpang dari prosedur yang tidak dilaksanakan sesuai aturan-aturan yang ada dalam proses penyidikan anak sebagai pelaku tindak pidana pada proses penyidikan. Meskipun belum seutuhnya sejalan dengan aturan-aturan yang ada, namun Polres Kendal sudah berusaha semaksimal mungkin dalam berhadapan dengan anak pelaku tindak pidana. (2) Hambatan-hambatan yang dialami Polres Kendal dalam penyidikan meliputi dari individu anak itu sendiri, oknum aparat penegak hukum, pemberkasan, tempat tinggal saksi korban, orangtua. Hambatan tersebut menjadi kendala yang merupakan tugas dari aparat penegak hukum untuk semakin baik kedepannya. Saran yang disampaikan oleh penulis adalah Polres Kendal harus ada penyidik yang memang khusus anak bukan penyidik biasa, agar nantinya tidak ada lagi perlakuan yang kurang baik terhadap anak pelaku tindak pidana, karena penyidikan dilakukan oleh orang yang mengerti dan memahami anak. Penahanan terhadap anak pelaku tindak pidana di Polres kendal seharusnya dipisahkan dengan tahanan dewasa, karena anak yang sudah melakukan tindak pidana akan berkembang untuk berbuat kriminal akibat digabungkan dengan tahanan dewasa. Pembimbing atau petugas kemasyarakatan dalam proses penyidikan di polres kendal harus ada, agar anak merasa nyaman dalam proses penyidikan, setelah diberikan pengarahan dan pendekatan psikologis terhadap anak pelaku tindak pidan oleh pendampingnya. Anak yang masih belum matang secara individu baik fisik, mental, spiritual, dan sosialnya harus berhadapan dengan penyidik yang benar- benar mengerti tentang anak, sehingga kedepannya anak akan menjalani proses hukumnya dengan baik di Polres Kendal.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlakuan Hukum, Anak Pelaku Tidak pidana dan Penyidikan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 3313 not found.
Date Deposited: 03 Dec 2011 01:20
Last Modified: 03 Dec 2011 01:20
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/10481

Actions (login required)

View Item View Item