IMPLEMENTASI UU NO. 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM PANDEGLANG, BANTEN (STUDI TERHADAP UJI LAIK JALAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM)


OVI UTAMI , 3450405002 (2009) IMPLEMENTASI UU NO. 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM PANDEGLANG, BANTEN (STUDI TERHADAP UJI LAIK JALAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of IMPLEMENTASI UU NO. 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM PANDEGLANG, BANTEN (STUDI TERHADAP UJI LAIK JALAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM)]
Preview
PDF (IMPLEMENTASI UU NO. 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM PANDEGLANG, BANTEN (STUDI TERHADAP UJI LAIK JALAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM)) - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Undang-undang No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan salah satu instrumen hukum yang diberlakukan pemerintah dalam rangka menata tata tertib lalu lintas di jalan raya. Pada awalnya dengan pembentukan undang-undang ini adalah karena perkembangan transportasi yang begitu pesat dan membutuhkan peraturan yang dapat menjangkau semua pihak dan memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas seperti dalam undang-undang itu sendiri yang dilatar belakangi konsep sampai dengan selamat. Pada kenyataanya permasalahan tentang lalu lintas belum selesai sampai disitu akan tetapi masih terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang, Banten misalnya pelanggaran terhadap kelengkapan surat-surat, helm, perlengkapan kendaraan bermotor, kelebihan muatan pada kendaraan bermotor, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan lain sebagainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan pasal 12 tentang Uji Laik Jalan disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan jajarannya terhadap kendaraan angkutan umum? (2) Sejauh mana pengawasan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan angkutan umum dalam hal Uji Laik Jalan ? (3)bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggaran UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan Uji Laik Jalan kendaraan angkutan umum?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui peran Dinas Perhubungan dan jajarannya dalam mensosialisasikan tentang Uji Laik Jalan terhadap kendaraan angkutan umum; (2) Untuk mengetahui pengawasan Dinas Perhubungan dan jajarannya terhadap kendaraan angkutan umum berkaitan dengan uji laik jalan; (3) Untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelanggaran UU No 14 tahun 1992 yang berkaitan dengan Uji Laik Jalan kendaraan Angkutan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, mengingat masalah yang diteliti lebih menekankan pada faktor pelaksanaan hukum yaitu bagaimana undang-undang lalu lintas tersebut diimplementasikan oleh masyarakat dan penegak hukumnya dengan seimbang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan untuk jaminan keselamatan pada pemakai jalan. Penelitian ini menekankan pada gejala-gejala hukum yang berlaku dimasyarakat berkaitan dengan UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan di wilayah hukum Pandeglang, Banten. Penelitian ini berlokasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan Kepolisian Resort Pandeglang, Banten. Alat dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumen. Obyektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) sosialisasi tentang uji laik jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Pandeglang sebagai implementasi dari UU No 14 tahun 1992 telah dilaksanakan dengan baik dengan melalui 2 (dua) tahap yaitu tahap pembinaan dan tahap himbauan. Dalam tahap pembinaan dilakukan ketika pemilik kendaraan melakukan uji berkala untuk pertama kali karena selanjutnya akan dilakukan tahap himbauan yang mana petugas Dinas Perhubungan tidak perlu bertatapan langsung dengan pemilik kendaraan cukup dengan memasang pengumumman berupa pamflet yang dipasang di terminal dan ruas-ruas jalan lainnya. (2) Pengawasan dalam hal kelaikan jalan di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang termasuk dalam kategori yang cukup ketat karena menyangkut faktor keselamatan jiwa manusia dalam berlalu lintas. Masalah yang paling mendominasi dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas adalah faktor manusia (human error), faktor kendaraan, faktor jalan atau sarana prasarana lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik. Dari faktor-faktor tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan yakni berupa pemeriksaan kendaraan di jalan. Pengawasan dilaksanakan di sub-sub yang menjadi daerah operasi kendaraan angkutan umum wilayah Pandeglang. Misalnya di terminal/ sub terminal, pangkalan serta di jalan secara gabungan bersama instansi terkait. (3) Dalam mewujudkan tertib, aman, lancar, dan selamat di jalan seperti apa yang menjadi pedoman Undang-undang No. 14 tahun 1992, bahwa diperlukan sinergi antara pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Kepolisian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Setiap kegiatan dalam upaya mencapai tujuan dimaksud, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang selalu berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Saran dari penelitian ini adalah (1) bahwa pemerintah dalam membuat produk undang-undang atau perda harus memperhatikan isi dan sanksi untuk lebih memperjelas keinginan dan maksud undang-undang atau perda tersebut sehingga ketika masyarakat tersandung dengan salah satu pasal dalam peraturan tersebut dapat memperoleh keadilan yang didapat dari sanksi tersebut misalnya dalam perda Banten No 49 tahun 2002 yang didalamnya tidak memuat sanksi tentang pengemudi yang melanggar pasal 18 yakni mengenai kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan peremajaan pada kendaraan yang telah berusia 7 (tujuh) tahun padahal akan sangat baik jika telah disertai sanksi jadi masyarakat tidak mudah menyepelekan peraturan-peraturan tersebut.(2) Maka hendaknya UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dapat di implementasikan sesuai dengan tujuan dan keinginan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan semua pihak terutama untuk jaminan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, UU No 14 Tahun 1992, Uji Laik Jalan.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 98 not found.
Date Deposited: 18 May 2011 05:08
Last Modified: 25 Apr 2015 04:49
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/2457

Actions (login required)

View Item View Item