IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SRAGEN


AYU LESTARI, 8111418337 (2023) IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SRAGEN. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111418337_Ayu Lestari.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengamanatkan bahwa negara berkewajiban menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan untuk menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan. Kabupaten Sragen dalam menjalankan amanat tersebut mengatur kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sragen terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana implementasi perlindungan LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten Sragen tahun 2011-2031. Serta bagaimana strategi Pemerintah Kabupaten Sragen dalam perlindungan lahan pertanian pangan khususnya sawah dari ancaman alih fungsi lahan ke non-pertanian. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta sumber data sekunder yang berasal dari studi pustaka melalui jurnal-jurnal, buku-buku, dan peraturan perundang�undangan. Teknik pengumpulan data didasarkan pada hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, Pertama, menunjukan bahwa implementasi perlindungan LP2B di Kabupaten Sragen didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen. Pengaturan kebijakan LP2B sendiri masih sebatas pengaturan dalam RTRW Kabupaten Sragen. Sehingga pelaksanaan perlindungan LP2B baru sebatas penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 42.286 hektar tersebar di setiap kecamatan dan berupa pengendalian alih fungsi lahan sawah yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Sragen. Kedua, strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam perlindungan lahan pertanian khususnya lahan sawah adalah dengan menegakkan RTRW Kabupaten Sragen. Saran dari hasil penelitian, bahwa dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sragen perlu dilakukan sosialisasi secara intensif dan masif serta membangun sinergi dengan masyarakat. Kemudian, perlunya pengawasan dan pengontrolan pengendalian alih fungsi lahan sawah produktif.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Alih Fungsi, Lahan Sawah, Perlindungan LP2B, Rencana Tata Ruang Wilayah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 25 Sep 2024 03:17
Last Modified: 25 Sep 2024 03:17
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64127

Actions (login required)

View Item View Item