INOVASI KEUANGAN DIGITAL TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI FINANSIAL DI INDONESIA (ANALISIS YURIDIS EMPIRIS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 13/POJK.02/2018)


JERICO MATHIAS, 8111416078 (2020) INOVASI KEUANGAN DIGITAL TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI FINANSIAL DI INDONESIA (ANALISIS YURIDIS EMPIRIS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 13/POJK.02/2018). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416078.pdf] PDF - Published Version
Download (3MB)

Abstract

Inovasi Keuangan Digital merupakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/Pojk.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan. Tujuan Penelitian ini yaitu: (1) Mengindentifikasi dan Menganalisa Dampak Inovasi Keuangan Digital Terhadap Perkembangan Teknologi Finansial Pasca Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/Pojk.02/2018, (2) Mengindentifikasi, Mendeskripsikan, dan Menganalisis Pelaksanaan Regulatory Sandbox Sebagai Upaya Akselerasi Hukum Dalam Inovasi Keuangan Digital Terhadap Perkembangan Teknologi Finansial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian Kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu (wawancara dan observasi) dan data sekunder yaitu (studi kepustakaan). Untuk memeriksa objektifitas dan dan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Dampak dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/Pojk.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan sebagai payung hukum terhadap Penyelenggara Fintech yang tidak termasuk ke dalam Perturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 77/POJK.02/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi & Peraturan Bank Indonesia Nomor. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial. (2) Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara, maka Regulatory Sandbox bertujuan agar setiap Penyelenggara diterima masyarakat Indonesia. Simpulan dari penelitian ini yaitu Perkembangan Teknologi Finansial (Fintech) yang sangat pesat mengasilkan banyak penyelenggara Teknologi Finansial semakin inovatif sehingga perlu adanya payung hukum bagi penyelenggara fintech yang tidak termasuk kriteria POJK No. 77/POJK.02/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi & PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial, maka Otoritas Jasa Keuangan membentuk Grup Inovasi Keuangan yang didalamnya terdapat OJK Infinity (Innovation Centre for Digital Financial Technology) yang menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/Pojk.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan dan Penyelenggara yang mendaftarkan kepada Otoritas Jasa wajib berupa perseroan terbatas dan terdaftar xii pada asosiasi penyelenggara, maka Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang membantu Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan ruang uji terbatas (Regulatory Sandbox). Regulatory Sandbox bertujuan sebagai mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Inovasi Keuangan Digital, Perkembangan Teknologi Finansial, Regulatory Sandbox
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 06:55
Last Modified: 05 Sep 2020 06:55
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39055

Actions (login required)

View Item View Item