Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara DISHUBKOMINFO (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) Kota Semarang Dengan PT Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang


Rizky Teguh Sudaryanto , 3450407097 (2011) Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara DISHUBKOMINFO (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) Kota Semarang Dengan PT Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara DISHUBKOMINFO (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) Kota Semarang Dengan PT Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang]
Preview
PDF (Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara DISHUBKOMINFO (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) Kota Semarang Dengan PT Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang) - Published Version
Download (731kB) | Preview

Abstract

BRT (Bus Rapid Transit) merupakan alat angkutan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang guna mengurangi kemacetan. Pemerintah Kota Semarang menunjuk DISHUBKOMINFO Kota Semarang untuk mengelola BRT, yang dalam hal ini DISHUBKOMINFOP Kota Semarang bekerja sama dengan PT Trans Semarang melakukan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan BRT. Perjanjian tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan operasional BRT. Adapun jangka waktu perjanjian tersebut telah ditentukan selama 92 hari oleh Pemerintah Kota Semarang yang disesuaikan dengan APBD yang ada. Kedua belah pihak harus menjalankan semua program yang telah disepakati dalam jangka waktu 92 hari tersebut. Permasalahaan yang dikaji dalam skripsi ini adalah 1) apakah dengan pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak dapat meningkatkan pelayanan publik di kota Semarang,2) hambatan-hambatan apa saja yang dialami pihak DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan pihak PT Trans Semarang selama melakukan kerjasama dalam mengelola BRT, dan 3) apakah pada jangka waktu 92 hari perjanjian kerjasama BRT antara DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan PT Trans Semarang dapat efektif dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitiannya deskripsi kualitatif, kemudian tekhnik pengumpulan data dengan cara: wawancara dan metode dokumentasi. Adapun fokus penelitian adalah pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang dan hambatan-hambatan yang dialami pihak pengelola selama melakukan kerjasama pengelolaan BRT serta pelaksanaan perjanjian kerjasama BRT antara DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan PT Trans Semarang yang dilakukan dalam jangka waktu 92 hari. Hasil yang diperoleh dari skripsi ini, terkait tentang pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak dapat meningkatkan pelayanan publik dikota semarang apabila armada BRT yang dioperasionalkan oleh kedua belah pihak dapat memberikan rasa kenyamanan, kebersihan dan keamanan, adanya kedisiplinan pihak pengelola terhadap pemeliharaan dan perawatan kendaraan serta adanya pengawasan yang rutin dilakukan oleh pihak pengawas. Terkait mengenai hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua belah pihak bersifat teknis dan non teknis yang meliputi: sarana dan prasarana, SDM yang kurang, jumlah armada yang masih minim, suku cadang yang langkah, serta faktor dari masyarakat yang masih kurang mendukung keberadaan BRT,regulasi yang kurang mendukung dan biaya yang masih kurang. kemudian terkait mengenai sistem jangka waktu perjanjian BRT yaitu 92 hari, dapat efektif apabila regulasi yang mengatur tentang sistem jangka waktu pengelolaan BRT dapat dilakukan dalam kurunn waktu 4- 7 tahun. Simpulan bentuk pemeliharaan dan perawatan armada BRT harus disesuaikan dengan umur ekonomis kendaraan serta mempunyai sistem perawatan kendaraan yang berkala yaitu service kecil antara 3.000-4.000 km/rit dan service kecil besar 8.000 km/rit. Hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua belah pihak bersifat teknis dan non teknis. kemudian sistem perjanjian BRT yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam kurun waktu 92 hari tidaklah efektif karena dapat dilhat dari data hasil jumlah penumpang yang pertiap bulanya hanya mencapai 20% - 30%. Saran bagi masyarakat kota Semarang dapat berahli untuk menggunakan armada BRT sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara, untuk para pihak agar dalam melaksanakan semua program yang ada dapat dilakukan dengan maksimal kemudian untuk pemerintah kota Semarang agar dalam menentukan regulasi yang ada dapat mendukung pengelolaan BRT.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Efektifitas BRT ( Bus Rapid Transit), Perjanjian Kerjasama BRT, Pelayanan Publik
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 29 Nov 2011 03:26
Last Modified: 25 Apr 2015 07:40
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/9827

Actions (login required)

View Item View Item