ANALISIS PERBANDINGAN JUMLAH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM LAPORAN TAHUNANNYA SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA UU NO. 40 TAHUN 2007 (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia Periode 2006-2008)


Azka Fairuzza, NIM 7250308029 (2011) ANALISIS PERBANDINGAN JUMLAH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM LAPORAN TAHUNANNYA SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA UU NO. 40 TAHUN 2007 (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia Periode 2006-2008). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang (UNNES).

[thumbnail of ANALISIS PERBANDINGAN JUMLAH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM LAPORAN TAHUNANNYA SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA UU NO. 40 TAHUN 2007 (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia Perio]
Preview
PDF (ANALISIS PERBANDINGAN JUMLAH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM LAPORAN TAHUNANNYA SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA UU NO. 40 TAHUN 2007 (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia Perio)
Download (845kB) | Preview

Abstract

Azka Fairuzza. 2011. ”Analisis Perbandingan Jumlah Perusahaan yang Melakukan Pengungkapan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam Laporan Tahunannya Sebelum dan Sesudah Adanya UU No. 40 Tahun 2007 (Studi pada Perusaahaan Manufaktur yang Listing di BEI Tahun 2006-2008)”. Tugas Akhir. Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Semarang. Kata kunci : Pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility), Laporan Tahunan, Perusahaan Manufaktur. Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 yang mewajibkan perseroan untuk melaksanakan CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), membuat perusahaan manufaktur yang operasionalnya berdampak terhadap sosial dan lingkungan wajib melaksanakan tanggung jawab tersebut, terlebih perusahaan manufaktur yang listing di BEI sebagai perusahaan go public. Pasal lain dari UU No. 40 Tahun 2007 yaitu pasal 66 yang menyebutkan bahwa laporan tahunan yang disampaikan harus memuat minimal elemen-elemen, yang salah satunya adalah laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, untuk itu penelitian ini berusaha untuk mengetahui, perbandingan jumlah perusahaan yang mengungkapkan CSR dalam laporan tahunannya antara sebelum dan sesudah adanya UU No. 40 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan laporan tahunan yang konsisten disusun perusahaan manufaktur dari tahun 2006-2008 sebagai objek penelitian. Data tersebut didapat dengan terlebih dahulu mengetahui status listing perusahaan yang dilihat melalui ICMD (Indonesian Capital Market Directory) yang kemudian melalui pojok BEI UNDIP didapat laporan tahunannya, dan dari laporan tersebut dapat diketahui ada tidaknya pengungkapan CSR dari perusahaan. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dekriptif prosentase yaitu untuk mengetahui besarnya prosentase jumlah perusahaan yang mengungkapkan CSR dalam laporan tahunan periode 2006-2008. Hasil analisis penelitian ini menunjukan prosentase pengungkapan CSR yang terjadi pada tahun 2006 sebesar 60%, tahun 2007 sebesar 90% dan tahun 2008 sebesar 93,3%. Ini berarti bahwa dari penelitian ini dapat diketahui, terjadi peningkatan jumlah pengungkapan CSR dari tahun 2006 sampai 2008. Harapannya, dengan adanya penelitian ini beberapa perusahaan manufaktur yang belum mengungkapkan CSR dapat dengan segera mengungkapkannya, karena pengungkapan pelaksanaan CSR merupakan salah satu elemen yang disyaratkan harus ada dalam laporan tahunan. viii

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility), Laporan Tahunan, Perusahaan Manufaktur.
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Fakultas: Fakultas Ekonomi > Akuntansi, D3
Depositing User: Users 3314 not found.
Date Deposited: 14 Nov 2011 00:45
Last Modified: 25 Apr 2015 06:50
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/7710

Actions (login required)

View Item View Item