KAJIAN YURIDIS PERDA NO. 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN PEMALANG


HERRY TATZUKO , 3450404059 (2009) KAJIAN YURIDIS PERDA NO. 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN PEMALANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of KAJIAN YURIDIS PERDA NO. 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN PEMALANG]
Preview
PDF (KAJIAN YURIDIS PERDA NO. 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN PEMALANG) - Published Version
Download (509kB) | Preview

Abstract

Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang untuk mengintensifkan penghasilan daerah, salah satunya melalui retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dari data awal yang ditemukan menunjukkan adanya kenaikan signifikan, namun terkait dengan pelaksanaan pelayanan IMB dan jangka waktu penyelesaian IMB, disamping itu biaya administrasi dan biaya pengawasan bagunan tersebut sebagaimana pasal 6 Kabupatan Dati II Pemalang Nomor 5 Tahun 1995 di rasa masih memberatkan, untuk itu perlu diadakan penelitian tentang kajian yuridis Perda No. 9 tahun 2006 tentang retribusi IMB dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Pemalang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana prosedur pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pemalang sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? (2) Faktor apa saja yang menghambat dan mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang? (3) Bagaimana upaya penyelesaian mengatasi hambatan dalam pemungutan IMB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pemalang? Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui prosedur pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pemalang. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang penghambat dan pendukung terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang. (3) Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian mengatasi hambatan dalam pemungutan IMB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pemalang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan socio legal. Penelitian ini berlokasi di Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pemalang dan yang menjadi objek penelitian adalah prosedur permohonan IMB di Kabupaten Pemalang. Teknik pengumpulan data diperoleh berdasarkan dokumentasi hingga wawancara dengan beberapa responden dan informan dari masyarakat serta petugas di Kantor Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pemalang. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan pemungutan pajak retribusi yang dilaksanakan Unit Pelaksananaan Perizinan Terpadu Kabupaten Pemalang mampu meningkatkan PAD Kabupaten Pemalang. Hal ini terlihat pendapatan dari sektor retribusi IMB dari tahun 2006 lebih besar dari tahun 2005 yaitu sebesar 67,8%, tahun 2007 lebih besar dari tahun 2006 yaitu sebesar 83,3%, sedangkan tahun 2008 lebih besar dari tahun 2007 yaitu sebesar 29,5%. UPPT ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaanya dilihat dari tanggapan wajib retribusi ditemukan adanya kesesuaian prosedur perizinan IMB dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan Keputusan Bupati Nomor 14 Tahun 1998 tentang Tata Cara Permohonan Izin Mendirikan Bangunan. Hambatan yang ditemui dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Pemalang sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah (a) Prosedur pemungutan Izin Mendirikan Bangunan yang terlalu rumit. (b) Tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah (c) Instansi terkait penegak Perda kurang tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Sedangkan faktor pendukung IMB di Kabupaten Pemalang adalah: (a) Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan izin atas bangunannya. (b) Agar tercipta tata laksana pembangunan Kabupaten Pemalang sesuai dengan tata ruang kota. (c) Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana administrasi yang mencukupi. Upaya penyelesaian mengatasi hambatan dalam pemungutan IMB adalah: (a) Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan Retribusi Daerah. (b) Penegakan hukum dalam upaya membangun ketaatan wajib retribusi daerah. (c) Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD. (d) Peningkatan penerimaan bagian laba/deviden atas penyertaan modal atau investasi daerah lainnya. (d) Mendayagunakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan. Berdasarkan hasil di atas dapat disimpulkan bahwa: (1) Prosedur pemungutan retribusi IMB di Kabupaten Pemalang sudah sesuai Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Bupati Nomor 14 Tahun 1998 tentang tata cara permohonan izin mendirikan bangunan. Tentang proses dikeluarkannya izin mendirikan bangunan dari mulai permohonan sampai dikeluarkannya IMB dalam jangka waktu 22 sampai 30 hari. (2) Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pemalang dari sektor retribusi IMB dari mulai Tahun anggaran 2005 sampai tahun 2008 mengalami peningkatan. Berarti Izin Mendirikan Bangunan memberikan daya dukung terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pemalang Saran yang dapat dikemukakan dari penelitian ini adalah (1) Perlu adanya penyederhanaan prosedur pelaksanaan pungutan retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Pemalang, dan diharapkan dalam membuat Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan disertai dengan sanksi yang jelas dan tegas, agar masyarakat atau wajib retribusi tidak berani melanggar. (2) Agar prosedur pelayanan IMB dilakukan secara terintegrasi, dan petugas surveyor merupakan petugas teknis sendiri dari Kantor UPPT bukan merupakan petugas surveyor dari dinas atau kantor kerja yang lain. (3) Dalam menjalankan tugasnya diharapkan para petugas di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Pemalang dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan izin dan dalam proses penerbitan izin tersebut bisa tepat waktu dan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UPPT) Kabupaten Pemalang lebih giat lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang izin mendirikan bangunan, agar menambah income PAD Kabupaten Pemalang pada waktu mendatang.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kajian Yuridis, Perda No. 9 Tahun 2006, Peningkatan PAD
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 98 not found.
Date Deposited: 01 Apr 2011 03:01
Last Modified: 25 Apr 2015 04:08
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/758

Actions (login required)

View Item View Item