PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA SECARA PRODEO DALAM PRAKTIK (KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KUDUS)


Astin Fajar Setiani , 3450407029 (2011) PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA SECARA PRODEO DALAM PRAKTIK (KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KUDUS). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA SECARA PRODEO DALAM PRAKTIK (KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KUDUS)]
Preview
PDF (PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA SECARA PRODEO DALAM PRAKTIK (KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KUDUS)) - Published Version
Download (8MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Setiani, Astin Fajar. 2011. Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Secara Prodeo Dalam Praktik; Kasus Perceraian Di Pengadilan Negeri Kudus. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Drs. Sugito, SH.,MH dan Pujiono, SH.,MH Kata Kunci: Perkara Perdata, Prodeo, Proses Pemeriksaan. Hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan serta ketentraman hidup dalam bernegara, selain itu setiap orang juga berhak atas pengakuan ,jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Guna menyelenggarakan proses peradilan yang cepat, murah, sederhana dan terbuka, haruslah dilaksanakan tanpa memandang kedudukan, golongan ataupun status sosial seseorang. Dalam kehidupan masyarakat ,tidak menutup kemungkinan terdapat pertentangan hukum antara anggota anggota masyarakat. Apabila pertentangan muncul diantara masyarakat maka akan muncul pada suatu perkara hukum. Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, maka setiap perkara hukum yang timbul haruslah mendapatkan penyelesaian. Penyelesaian yang terbaik adalah dengan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila ternyata penyelesaian perkara melalui jalan musyawarah tidak berhasil, maka sesuai dengan prinsip negara hukum, perkara tersebut harus diselesaikan melalui badan peradilan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana proses pengajuan permohonan perkara perdata kasus perceraian secara Prodeo beserta pemeriksaanya di Pengadilan Negeri Kudus? 2) Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara perdata kasus perceraian secara Prodeo di Pengadilan Negeri Kudus? 3) Bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara perdata kasus perceraian secara prodeo di Pengadilan Negeri Kudus? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui proses pengajuan perkara perdata kasus perceraian secara prodeo dan pemeriksaanya di Pengadilan Negeri Kudus. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam proses Pemeriksaan perkara perdata kasus perceraian secara prodeo di Pengadilan Negeri Kudus. 3) Untuk mengetahui cara mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara perdata kasus perceraian secara prodeo di Pengadilan Negeri Kudus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kudus, dan Penggugat/Pemohon Prodeo. Pihak yang merasa haknya telah dilanggar, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan yang berkompeten untuk mengadili Perkara tersebut. Tujuan dilakukan gugatan oleh pihak yang merasa haknya telah dilanggar adalah untuk mendapatkan perlindungan hak serta perlindungan hukum dari Pengadilan. Menurut asas hukum acara perdata, untuk mengajukan gugatan haruslah membayar biaya Perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 121 ayat 4 HIR. Namun demikian bagi anggota masyarakat yang tergolong tidak mampu membayar biaya perkara, juga harus mendapatkan pelayanan hukum yang sama, bahkan golongan masyarakat seperti ini sudah sepatutnya pula mendapat bantuan hukum untuk beracara. Salah satu bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam beracara perdata adalah: Diperbolehkanya untuk mengajukan perkara perdata tanpa biaya perkara (Prodeo). Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 237 sampai pasal 245 HIR yang berbunyi “Barang siapa hendak berperkara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, tetapi tidak mampu membayar ongkos perkara, dapat mengajukan perkara dengan ijin tidak membayar ongkos”.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perkara Perdata, Prodeo, Proses Pemeriksaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 3260 not found.
Date Deposited: 14 Nov 2011 01:45
Last Modified: 25 Apr 2015 06:42
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/7350

Actions (login required)

View Item View Item