PEMBERIAN GANTI RUGI PADA KORBAN WRONGFUL CONVICTION SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KEADILAN PANCASILA (STUDI PUTUSAN NOMOR 131/PK/Pid.Sus/2015)
TESSA SEPTY DYNESIA, 8111418088 (2023) PEMBERIAN GANTI RUGI PADA KORBAN WRONGFUL CONVICTION SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KEADILAN PANCASILA (STUDI PUTUSAN NOMOR 131/PK/Pid.Sus/2015). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
![]() |
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Praktik penyiksaan, intimidasi, dan pengancaman masih sering terjadi dan dilakukan oleh polisi. Pengamen cipulir harus merasakan ketidakadilan atas tuduhan pembunuhan yang sama sekali tidak pernah dilakukan. Permasalahan wrongful conviction terjadi karena Putusan MA menyatakan mereka tidak terbukti bersalah dan pelaku pembunuhan sesungguhnya telah tertangkap. Namun, pada saat melakukan gugatan atau permohonan ganti rugi, 4 (empat) orang korban ditolak untuk mendapatkan ganti rugi oleh Hakim PN Jaksel Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana regulasi pemberian ganti rugi pada korban wrongful conviction di Indonesia? (2) Bagaimana aspek keadilan Pancasila pada korban wrongful conviction pengamen cipulir (studi putusan no 131/PK/Pid.Sus/2015? (3) Bagaimana konsep keadilan Pancasila pada korban wrongful conviction? Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengambilan data dan informasi dalam penelitian ini dilakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian memberi gambaran bahwa (1) Regulasi yang mengatur ganti rugi terhadap korban wrongful conviction diatur dalam KUHAP Pasal 95 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (1) dan (2). (2) Putusan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel yang menolak gugatan ganti rugi pengamen cipulir sangat bertentangan dengan rasa keadilan. (3) Konsep keadilan Pancasila yang dapat diterapkan pada korban wrongful conviction memiliki 5 (lima) prinsip, yaitu keadilan yang berdasarkan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persaturan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Saran yang diberikan penulis ialah perlu dilakukan penguatan kapabilitas aparat penegak hukum agar tidak sembarangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diperoleh kesimpulan bahwa regulasi yang mengatur terkait ganti rugi korban wrongful conviction yaitu KUHAP dan PP Nomor 92 Tahun 2015. Keadilan substantif belum tercapai pada putusan PN Jaksel yang menolak gugatan ganti rugi wrongful conviction pengamen Cipulir. Kemudian keadilan pancasila bagi korban wrongful conviction harus bersumber pada 5 (lima) nilai, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ganti Rugi, Korban Wrongful Conviction, Keadilan Pancasila. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 17 Dec 2024 04:28 |
Last Modified: | 17 Dec 2024 04:28 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/66348 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |