PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK (KAJIAN TERHADAP FAKTOR PENYEBAB DITOLAK DAN DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINGKATAN HAK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG)


GHOFUR NUR MIRZA, 8111417340 (2022) PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK (KAJIAN TERHADAP FAKTOR PENYEBAB DITOLAK DAN DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINGKATAN HAK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111417340_Ghofur Nur Mirza.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Dalam peradaban manusia, tanah merupakan faktor vital dalam menentukan produksi setiap fase peradaban jaman. Sebagai salah satu contohnya kebutuhan primer bagi umat manusia, tanah sendiri memiliki kaitan yang sangat erat dengan manusia. menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Turun-temurun artinya Hak Milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka Hak Miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik. Gambaran permasalahan yang dapat diidentifikasikan tentang “Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik”.Kurangnya Pengetahuan Tentang Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Ditolak atau Dikabulkannya Permohonan Peningkatan ,Bahwa kurangnya informasi tentang manfaat atau keuntungan perubahan hak guna bangunan ke hak milik, Kurangnya pemahaman Sebagian besar masyarakat tentang hak milik atas tanah dikarenakan tingkat Pendidikan mereka yang masih rendah sehingga untuk mengajukan perubahan HGB menjadi HM terhambat dan hanya beberapa warga yang mengetahui pentingnya pengetahuan Hak Milik atas Tanah. Faktor penyebab ditolak dan dikabulkannya perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Selain itu ada atau tidaknya Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan juga menjadi salah satu penunjang sebagai penyebab atau ditolaknya Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Akibat hukum yang diterima oleh subjek ialah jika permohonan untuk perubahan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik diterima maka mendapatkan status Hak Milik sebagai hak yang terkuat, tidak mempunyai jangka waktu atas hak kepemilikan, dan status kepemilikannya dapat diwariskan secara turun-menurun kepada ahli warisnya. Akibat hukum yang terjadi kepada objek tanah jika ditolak peningkatannya maka hubungan hukum antara subjek hukum dan objek hukum menjadi berakhir apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan yang melekat pada tanah sudah habis, dan tanah menjadi milik negara kembali.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Tanah, Pendaftaran , Hakmilik, & Pertanahan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 17 Dec 2024 03:57
Last Modified: 17 Dec 2024 03:57
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/66331

Actions (login required)

View Item View Item