PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SECARA LISAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG (Studi Kasus Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Tmg)
F. CYNTHIA PUTRI HARYANTI, 8111417233 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SECARA LISAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG (Studi Kasus Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Tmg). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Perjanjian lisan memiliki kelebihan dalam efesiensi saat pembuatan maupun ketika terdapat perubahan dari klausul perjanjian kedepannya, namun dibalik kelebihan itu terdapat kekurangan yang terdapat dalam perjanjian lisan yang memiliki kemungkinan lebih besar untuk menimbulkan sengketa dibandingkan perjanjian tertulis. Salah satu kasus akibat perjanjian lisan adalah pada putusan no 43/Pdt.G/2020/PN Tmg. Permasalahan yang dikaji adalah (1) Bagaimana upaya penyelesaian jual beli tanah yang dilakukan secara lisan dalam hal penjual kesulitan untuk diminta pertanggungjawaban? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli tanah secara lisan dalam hal terjadi sengketa di Kabupaten Temanggung? Penelitian yang ditulis oleh peneliti menerapkan pendekatan kualitatif, yuridis empiris dengan sumber data primer yang digunakan berasal dari wawancara serta dokumentasi dan sumber data sekunder yang digunakan berasal dari peraturan perundang – undangan, pendapat atau tulisan ahli atau otoritas dan bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian mengungkapkan : (1) Upaya penyelesaian jual beli tanah yang dilakukan secara lisan dapat dilakukan dengan jalur litigasi, berdasarkan kasus putusan no 43/Pdt.G/2020 dengan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Temanggung Kelas 1B hingga menimbulkan putusan yang dikabulkan oleh hakim sebagai dasar peralihan hak atas tanah. (2) Perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli tanah secara lisan dalam hal terjadi sengketa di Kabupaten Temanggung, dengan pembeli dalam kasus perjanjian lisan putusan no 43/Pdt.G/2020/PN Tmg memenuhi kriteria sebagai pembeli yang beriktikad baik maka pembeli berhak mendapatkan perlindungan hukum atas haknya yang telah dirugikan tersebut. Simpulan yang terdapat dari penelitian ini adalah (1) Upaya penyelesaian jual beli tanah yang dilakukan secara lisan dalam hal penjual kesulitan untuk diminta pertanggungjawaban adalah melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, jika gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) seperti pada kasus putusan no. 43/Pdt.G/2020/PN Tmg dapat diajukan gugatan ulang. (2) Perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli tanah secara lisan dalam hal terjadi sengketa di Kabupaten Temanggung, yaitu dengan pembeli memenuhi kriteria sebagai pembeli yang beriktikad baik, maka pembeli berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya yang telah dirugikan.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum; Perjanjian Lisan ; Jual Beli Tanah. |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 05 Nov 2024 04:25 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 04:25 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/65222 |
Actions (login required)
View Item |