PENYELESAIAN PERKARA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PELAKSANAAN DIVERSI DI POLRES PEMALANG)


PRIYO USNANDAR, 0811521063 (2023) PENYELESAIAN PERKARA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PELAKSANAAN DIVERSI DI POLRES PEMALANG). Masters thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 0811521063_Priyo usnandar.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (851kB) | Request a copy

Abstract

Anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi dan pelecehan. Oleh karena itu orang tua dan orang dewasa (termasuk pemerintah) berkewajiban melindungi mereka. Hal ini sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 13, yang berbunyi: “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.” Perkara ke terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh orang dewasa, namun seringkali anak juga melakukan kenakalan terhadap sesama anak. Pada konteks peradilan pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, maka pelaku dilakukan proses peradilan pidana dan perkaranya diselesaikan melalui pengadilan perkara pidana. Berbeda dengan perkara pidana dengan pelaku orang dewasa, perkara pidana dengan pelaku anak ada upaya diversi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil kesepakatan diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan. Penetapan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.Penetapan disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.Setelah menerima penetapan, Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 12 dan 13 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Diversi, Keadilan Restoratif, Penyidikan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Pasca Sarjana > Hukum, S2
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 02 Oct 2024 04:30
Last Modified: 02 Oct 2024 04:30
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64441

Actions (login required)

View Item View Item