MODEL PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLRES WONOSOBO (PRESPEKTIF PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021)


Gian Mahadicka, 0811521059 (2023) MODEL PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLRES WONOSOBO (PRESPEKTIF PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021). Masters thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 0811521059_Gian Mahadicka, S.H.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 berisi tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif, keadilan restoratif ini guna menyelesaikan konflik terhadap pihak-pihak yang paling terkena dampak dan memberikan prioritas pada kepentingan mereka. Keadilan restoratif yang termasuk didalamnya adalah usaha memulihkan kesejahteraan korban yang mengalami kerugian dalam kecelakaan. Restorative Justice merupakan reaksi terhadap teori retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Landasan konseptual dalam penelitian ini adalah konsep model, konsep penanganan, dan konsep restorative justice. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori POAC dan teori restorative justice. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif dengan jenis pendekatan yuridis sosiologis dengan sumber data primer (wawancara), data sekunder (studi kepustakaan), yaitu buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan, dan data tersier (ensiklopedia dan kamus hukum). Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah wawancara (wawancara dengan informan), studi dokumen (catatan-catatan yang dimiliki pihak terkait), studi kepustakaan (buku dan internet). Data penelitian yang sudah terkumpul kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu pengumpulan data ; reduksi data ; penyajian data ; dan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dengan metode restorative justice di Polres Wonosobo sesuai dengan penerapan restorative Justice pada perkara kecelakaan Lalu Lintas syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10 Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Ketentuan restorative justice berdasarkan prespektif Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa penyelesaian tindak pidana ringan memiliki ketentuan sesuai Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13. Penyelesaian pada tindak pidana biasanya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan. Hal ini ditujukan agar dalam penyelesaiannya dapat secara bersama-sama mendapatkan penyelesaian yang adil dan tidak membebankan pada salah satu pihak, sehingga perdamaian terwujud dan keadaan menjadi kembali seperti keadaan semula sebelum terjadinya persoalan tersebut. Simpulan dari penelitian ini yaitu melihat jumlah kecelakaan pada tahun 2022 di Polres Wonosobo dengan menerapkan penyelesaian restorative justice (keadilan restorative) yaitu mempertemukan antar pelaku-korban, dan pihak keluarga untuk menyelesaikan perselisihannya dengan disaksikan oleh Polisi setempat. Pokok persoalan penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia lebih dari sekedar permasalahan prosedural, namun pada tujuan, yaitu terciptanya harmoni atau mengembalikan keseimbangan dalam hubungan sosial. sehingga, penerimaan dan fungsionalisasi restorative justice lebih pada fungsi hukum dalam menyelesaikan problem�problem sosial secara lebih baik.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Model Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas; Prespektif Perpol No. 8 Tahun 2021; Restorative Justice
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Pasca Sarjana > Hukum, S2
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 02 Oct 2024 04:02
Last Modified: 02 Oct 2024 04:02
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64432

Actions (login required)

View Item View Item